Selama Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPPL Radio Merapi FM belum terbentuk, maka kepala bidang yang membidangi komunikasi dan informasi ex officio dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, persandian, dan statistik bertindak selaku penanggung jawab LPPL Radio Merapi FM. Pasal II ... Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali. Ditetapkan di Boyolali pada tanggal 23 Juli 2024 BUPATI BOYOLALI, MOHAMMAD SAID HIDAYAT Diundangkan di Boyolali pada tanggal 23 Juli 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOYOLALI, WIWIS TRISIWI HANDAYANI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2024 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOYOLALI, PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR: (3-151/2024) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN BOYOLALI, # YANUAR SUSETYO TRI WICAKSONO Pembina NIP. 19740115 200604 1 003 ttd ttd Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOYOLALI NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO MERAPI FM KABUPATEN BOYOLALI I. UMUM Sebagai media komunikasi massa yang memiliki peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi serta memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya, lembaga penyiaran juga hadir sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial di Daerah. Untuk itu, agar mewujudkan penyelenggaraan penyiaran di Daerah yang lebih efektif, maka Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Merapi FM perlu untuk diselaraskan dengan perkembangan dan pertumbuhan masyarakat. Dengan adanya perkembangan hukum tentang penyelenggaraan penyiaran sebagaimana diatur di dalam: a) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran; b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; dan c) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, maka perlu adanya penyesuaian dalam pengaturan pengorganisasian, perizinan, pembinaan dan pengawasan LPPL Radio Merapi FM sebagaimana perkembangan hukum tersebut. Hal tersebut dimaksudkan agar pengelolaan LPPL Radio Merapi FM lebih optimal, sesuai, dan memiliki landasan hukum yang kuat. Dengan demikian, tujuan LPPL Radio Merapi FM untuk menyajikan program siaran yang mendorong terwujudnya sikap mental masyarakat yang beriman dan bertakwa, cerdas, memperkokoh integrasi nasional dalam rangka membangun masyarakat mandiri, demokratis, adil dan sejahtera serta menjaga citra positif bangsa dapat tercapai. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Pemerintah Kabupaten Boyolali perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Merapi FM Kabupaten Boyolali. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1