1.Daerah adalah Kabupaten Boyolali.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Boyolali.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan Pemerintahan Daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Pimpinan DPRD adalah ketua DPRD dan wakil ketua DPRD.
8.Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
9.Sekretariat … Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
9.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Kabupaten Boyolali.
10.Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Boyolali yang selanjutnya disebut Bagian Hukum adalah unit kerja yang melaksanakan urusan bidang Hukum di lingkungan Pemerintah Daerah.
11.Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Perda, Perbup, Peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
12.Pembentukan Produk Hukum Daerah adalah pembuatan Produk Hukum Daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
13.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati.
14.Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
15.Peraturan Bupati yang selanjutnya disebut Perbup adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Bupati.
16.Peraturan DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD.
17.Tata Tertib DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh DPRD yang berlaku di lingkungan internal DPRD.
18.Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
19.Kode Etik DPRD adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.
20.Alat Kelengkapan DPRD adalah alat kelengkapan DPRD yang terdiri dari Pimpinan DPRD, komisi, badan musyawarah, Bapemperda, badan anggaran, badan kehormatan dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
21.Panitia Khusus yang selanjutnya disebut Pansus adalah Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap yang dibentuk oleh rapat paripurna secara fungsional yang bertugas untuk membahas hal-hal yang bersifat khusus.
22.Lembaran Daerah adalah penerbitan resmi Pemerintah Daerah yang digunakan untuk mengundangkan Perda.
23.Naskah … Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
23.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam rancangan Perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum Masyarakat.
24.Nomor Register yang selanjutnya disebut Noreg adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah rancangan Perda yang dikeluarkan Pemerintah Daerah sebelum dilakukannya penetapan dan pengundangan.
25.Pemrakarsa adalah Kepala Perangkat Daerah/DPRD yang mengajukan usul atau inisiasi penyusunan rancangan Perda.
26.Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Boyolali yang selanjutnya disingkat JDIH adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang- undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat di Daerah.
27.Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum.
28.Masyarakat adalah orang perorangan dan/atau badan hukum.
29.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
30.Hari adalah hari kerja.