1.Daerah adalah Kabupaten Boyolali.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Boyolali.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Kepala Perangkat Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan kewenangan di bidang pemadam kebakaran.
7.Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah dibidang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran yang mendapat pendelegasian wewenang dari Bupati.
8.Rencana Induk….
8.Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran yang selanjutnya disingkat RISPK adalah segala hal yang berkaitan dengan perencanaan tentang sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran dalam lingkup kabupaten, lingkungan dan bangunan.
9.Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran yang selanjutnya disingkat RSCK adalah bagian dari Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran yang merupakan rencana kegiatan untuk mengantisipasi sebelum kebakaran terjadi.
10.Sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan adalah sistem yang terdiri atas peralatan, kelengkapan dan sarana, baik yang terpasang maupun yang terbangun pada bangunan yang digunakan baik untuk tujuan sistem proteksi pasif maupun cara-cara pengelolaan dalam rangka melindungi bangunan dan lingkungannya terhadap bahaya kebakaran.
11.Sarana penyelamatan adalah sarana yang dipersiapkan untuk dipergunakan oleh penghuni maupun petugas pemadam kebakaran dalam upaya penyelamatan jiwa manusia maupun harta benda bila terjadi kebakaran atau bencana lainnya pada suatu bangunan gedung dan lingkungan.
12.Sistem proteksi kebakaran pasif adalah sistem proteksi kebakaran yang terbentuk atau terbangun melalui pengaturan penggunaan bahan dan komponen struktur bangunan, kompartemenisasi atau pemisahan bangunan berdasarkan tingkat ketahanan terhadap api, serta perlindungan terhadap bukaan.
13.Sistem proteksi kebakaran aktif adalah sistem proteksi kebakaran yang secara lengkap terdiri atas sistem pendeteksian kebakaran baik manual ataupun otomatis, sistem pemadam kebakaran berbasis air seperti soprinkler, pipa tegak dan selang kebakaran, serta sistem pemadam kebakaran berbasis bahan kimia seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan pemadam khusus.
14.Pengelolaan proteksi kebakaran adalah upaya mencegah terjadinya kebakaran atau meluasnya kebakaran keruangan ataupun lantai bangunan, termasuk ke bangunan lainnya melalui eliminasi ataupun minimalisasi resiko bahaya kebakaran, serta kesiapan dan kesiagaan sistem proteksi pasif maupun akif.
15.Persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan adalah setiap ketentuan atau syarat teknis yang harus dipenuhi dalam rangka mewujudkan kondisi aman kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungannya, baik yang dilakukan pada tahap perencanaan, perancangan, pelaksanaan konstruksi dan pemanfaatan bangunan.
16.Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan yang menurut hukum sah sebagai pemilik gedung.
17.Rencana Sistem….
17.Rencana Sistem Penanggulangan Kebakaran yang selanjutnya disingkat RSPK adalah bagian dari RISPK yang merupakan rencana kegiatan untuk mengantisipasi saat kebakaran dan bencana terjadi.
18.Alat Pemadam Kebakaran adalah alat/benda untuk memadamkan kebakaran.
19.Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan/atau didalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
20.Alarm kebakaran adalah suatu alat untuk memberitahukan isyarat terjadinya kebakaran tingkat awal yang mencakup alarm kebakaran manual dan/atau alarm kebakaran otomatis.
21.Hidran adalah alat yang dapat mengeluarkan air, digunakan untuk memadamkan kebakaran, baik berupa hidran halaman atau hidran gedung.
22.Sprinkler otomatis adalah suatu sistem pemancar air yang bekerja secara otomatis bilamana temperature ruangan mencapai suhu tertentu.
23.Bonpet adalah produk Pemadam Api Ringan (PAR) berbentuk silinder yang memiliki fungsi ganda yakni pemadam otomatis maupun manual.
24.Sistem pemadam khusus adalah suatu sistem pemadam yang ditempatkan pada suatu ruangan tertentu untuk memadamkan kebakaran secara otomatis dengan menggunakan bahan jenis kimia kering atau jenis lainnya.
25.Bangunan menengah adalah bangunan yang mempunyai ketinggian lebih dari 14 (empat belas) meter dari permukaan tanah atau lantai dasar sampai dengan ketinggian paling tinggi 40 (empat puluh) meter atau paling tinggi 8 (delapan) lantai.
26.Bangunan tinggi adalah bangunan yang mempunyai ketinggian lebih dari (empat puluh) meter dari permukaan tanah atau lantai dasar atau lebih dari 8 (delapan) lantai.
27.Bangunan pabrik dan/atau bangunan industri adalah bangunan yang peruntukkannya dipakai untuk segala macam kegiatan kerja untuk memproduksi termasuk pergudangan.
28.Bangunan umum dan perdagangan adalah bangunan yang peruntukkannya dipakai untuk segala macam kegiatan kerja atau pertemuan umum perkantoran, pertokoan dan pasar.
29.Bangunan perumahan adalah bangunan yang peruntukkannya layak dipakai untuk tempat tinggal orang yang terdiri dari perumahan dalam komplek, perkampungan, perumahan sederhana dan perumahan lainnya.
30.Bangunan campuran adalah bangunan yang peruntukkannya merupakan campuran dari jenis bangunan umum, perdagangan dan perumahan.
31.Konstruksi tahan….
31.Konstruksi tahan api adalah bangunan dengan bahan konstruksi campuran lapisan tertentu sehingga mempunyai ketahanan terhadap api atau belum terbakar dalam jangka waktu yang dinyatakan dalam satuan waktu (jam).
32.Bahan berbahaya adalah setiap zat/elemen, ikatan atau campurannya bersifat mudah menyala/terbakar, korosif dan lain-lain, karena penanganan, penyimpanan, pengolahan, atau pengemasannya dapat menimbulkan bahaya terhadap manusia, peralatan dan lingkungan.
33.Bahan yang mudah terbakar adalah bahan yang apabila terkena panas/jilatan api mudah terbakar dan cepat merambatkan api.
34.Daerah bahaya kebakaran adalah daerah yang terancam bahaya kebakaran yang mempunyai jarak 25 (dua puluh lima) meter dari titik api kebakaran terakhir.
35.Satuan Relawan Kebakaran yang selanjutnya disebut Satlakar adalah setiap orang atau anggota masyarakat di Wilayah Daerah yang telah diberikan keterampilan khusus tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta dengan sukarela membantu melaksanakan tugas pencegahan pemadaman tingkat pertama yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan oleh Bupati.
36.Rekomendasi adalah Petunjuk Teknik Pemasangan alat Proteksi Kebakaran, serta besarannya yang harus dibangun atau disediakan oleh pemilik bangunan yang harus dibangun atau disediakan oleh pemilik bangunan atau perusahaan untuk memenuhi persyaratan pencegahan dan penanggulangan kebakaran pada bangunan.
37.Alat Pencegah Kebakaran adalah alat yang dapat memberikan isyarat/tanda pada saat awal terjadi kebakaran.
38.Alat Pemadam Kebakaran adalah suatu alat/benda yang dapat dipergunakan untuk memadamkan kebakaran.
39.Label adalah suatu tanda pengesahan dari Pemerintah Daerah yang dipasang pada alat Pencegah dan Pemadam Kebakaran yang menunjukan bahwa alat tersebut dapat dipergunakan sesuai dengan fungsinya.
40.Komplek/kawasan adalah suatu daerah tertentu yang dipergunakan untuk perumahan atau usaha dan fasilitas umum.
41.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
42.Penyidik adalah….
42.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
43.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban terhadap peraturan perundang-undangan.
44.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.