1.Daerah adalah Kabupaten Boyolali.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Bupati adalah Bupati Boyolali.
6.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal.
7.Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.
8.Modal Asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
9.Modal Dalam Negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
10.Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam Modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
11.Penanam...
11.Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing.
12.Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam Modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal Dalam Negeri dengan menggunakan Modal Dalam Negeri.
13.Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam Modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal Asing, baik yang menggunakan Modal Asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan Penanam Modal Dalam Negeri.
14.Potensi Penanaman Modal adalah ketersediaan sumber daya yang masih belum tergali yang terdapat pada suatu daerah yang mempunyai nilai ekonomi.
15.Peluang Penanaman Modal adalah Potensi Penanaman Modal yang sudah siap untuk ditawarkan kepada calon Penanam Modal.
16.Pengendalian adalah kegiatan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan terhadap Penanam Modal yang telah mendapatkan perizinan dan/atau perizinan berusaha agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
18.Pemberian Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan/atau Penanam Modal untuk meningkatkan investasi di Daerah.
19.Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan/atau Penanam Modal untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di Daerah.
20.Rencana Umum Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat RUPM adalah dokumen perencanaan Penanaman Modal jangka panjang yang berlaku sampai dengan Tahun 2025.