a.surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa diatas kertas bermaterai cukup sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b.surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
c.fotocopy Ijazah/STTB pendidikan formal yang telah dilegalisir dari instansi yang berwenang;
d.menunjukan Ijazah/STTB Asli;
e.bagi bakal calon yang tidak dapat menunjukan Ijazah/STTB asli, sebagai penggantinya dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan diatas kertas bermaterai dari Kepala Sekolah yang bersangkutan yang dibuat atas dasar Surat Keterangan dari Kepolisian dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
f.bagi bakal calon yang Ijazah/STTB-nya rusak, harus dilengkapi dengan surat keterangan diatas kertas bermaterai dari pejabat yang berwenang;
g.yang dimaksud dalam kategori berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama dan/atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf (d) adalah: 1) Sekolah Umum: a) Memiliki Ijasah/STTB SMP; dan b) Memiliki Surat Keterangan yang berpenghargaan sama dengan STTB SMP (Lulusan Ujian Persamaan SMP/Kejar Paket B). 2) Sekolah Kejuruan Non Guru, memiliki Ijazah/STTB: a) ST (Sekolah Teknik); b) SMEP (Sekolah Menengah Ekonomi Pertama); c) SKP/SKKP (Sekolah Kepandaian Putri/Sekolah Kesejahteraan Keluarga Pertama; d) STP/STPL (Sekolah Teknik Pertama/Sekolah Teknik Pertama Lanjutan); e) STR (Sekolah Teknik Rendah); f) SKN (Sekolah Kerajinan Negeri); g) KKN (Kursus Kerajinan Negeri); h) KPA (Kursus Pegawai Administrasi); i) Sekolah Guru, memiliki Ijazah SG B (Sekolah Guru B); dan j) Madrasah, Memiliki Ijazah/STTB Madrasah Tsanawiyah.
h.salinan akte kelahiran atau akte kenal lahir;
i.untuk membuktikan umur seseorang yang tidak dapat dibuktikan dengan Surat Kelahiran, dapat dinyatakan dengan surat resmi lain yang mencantumkan tanggal kelahiran yang menunjukan umurnya dengan dikuatkan dengan 2 (dua) orang saksi;
j.jika pada saat pendaftaran bakal calon Kepala Desa ditemukan lebih dari 1 (satu) pembuktian yang sah mengenai usia bakal calon, maka yang dijadikan dasar penentuan usia bakal calon adalah bukti yang sah yang dinilai waktunya paling lama;
k.surat keterangan sehat dan nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya dari dokter rumah sakit pemerintah;
l.surat keterangan bebas minuman keras dan bebas narkoba dari dokter rumah sakit pemerintah;
m.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
n.surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana korupsi, makar dan terorisme;
o.surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak sedang dicabut hak pilihnya;
p.daftar riwayat hidup/pekerjaan yang ditulis sendiri oleh bakal calon di atas kertas bermaterai cukup.
q.daftar kekayaan pribadi di atas kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan Perundang- undangan yang berlaku;
r.surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa di atas segel atau kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku;
s.fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan telah dilegalisir;
t.pas photo berwarna terbaru mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (jas berdasi) ukuran 4X6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna merah;
u.surat pernyataan tidak akan melakukan politik uang di atas kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
v.surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri setelah ditetapkan dari Bakal Calon menjadi calon Kepala Desa v1. bersedia mengganti seluruh biaya yang keluarkan oleh Panitia Pilkades sampai tahapan pada saat Calon Kepala Desa mengundurkan diri;
w.surat pernyataan tidak pernah menjabat Kepala Desa 3 (tiga) kali;
x.Surat keterangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; x1. Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di desa yang bersangkutan selama menjabat;
y.surat pernyataan mengundurkan diri sebagai anggota BPD dan Penjabat Kepala Desa untuk bakal calon Kepala Desa dari anggota BPD dan Penjabat Kepala Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati; y1. Surat ijin pimpinan/atasan instansi kerja bagi calon dari unsur PNS dan Perangkat Desa.
z.surat pernyataan kesediaan mentaati tata tertib Pilkades di atas kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
3.Bakal calon Kepala Desa diwajibkan menyusun visi dan misi; dan
4.Persyaratan calon Kepala Desa sebagaimana pada ayat (1), (2) dan (3), masing-masing dibuat rangkap 4 (empat).
5.Ketentuan Pasal 47 diubah, sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut :