1.Desa adalah adalah kesatuan penduduk desa hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan penduduk desa setempat berdasarkan prakarsa penduduk desa, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Bupati adalah Bupati Brebes.
3.Kabupaten adalah Kabupaten Brebes.
4.Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
5.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan penduduk desa setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7.Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
8.Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah desa yang bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa.
9.Musyawarah Desa adalah musyarawah yang diselenggarakan secara khusus untuk pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
10.Pemilihan Kepala Desa, selanjutnya disebut Pilkades adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
11.Pemilihan Kepala Desa antar waktu yang selanjutnya disebut Pilkades Antar Waktu adalah pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan melalui musyawarah desa yang khusus dilakukan untuk untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu, karena Kepala Desa berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun.
12.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
13.Panitia Pemilihan Kepala Desa, selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa.
14.Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kecamatan, selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Tingkat Kecamatan adalah panitia yang dibentuk Bupati di tingkat Kecamatan dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
15.Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten, selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati di tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
16.Bakal Calon adalah penduduk desa yang mendaftarkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa.
17.Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
18.Calon Kepala Desa Terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
19.Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
20.Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa.
21.Daftar Pemilih Sementara, selanjutnya disingkat DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
22.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara.
23.Daftar Pemilih Tetap, selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa.
24.Kampanye adalah kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
25.Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
26.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
27.Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, selanjutnya disingkat LPPD adalah laporan yang dibuat oleh Kepala Desa setiap akhir tahun.
28.Pegawai Negeri Sipil, selanjutnya disingkat PNS adalah PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.
29.Hari adalah hari kalender.