1.Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga tipe A menyelenggarakan UrusanPemerintahan bidang Pendidikan dan Urusan Pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
2.Dinas Kesehatan tipe A menyelenggarakan UrusanPemerintahan bidang Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umumtipe B menyelenggarakan UrusanPemerintahan bidang Pekerjaan Umum Sub Urusan Jalan/Jembatan, Cipta Karya dan Bangunan/Gedung;
4.Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pekerjaan Umum Sub Urusan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang;
5.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman tipe B menyelenggarakan UrusanPemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sertaUrusan Pemerintahan bidang Pertanahan.
6.Dinas Sosial tipe B menyelenggarakan UrusanPemerintahan bidang Sosial;
7.Satuan Polisi Pamong Praja tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, Perlindungan 5 Masyarakat dan Penegakan Perda pada Sub Urusan Polisi Pamong Praja dan Sub Urusan Kebakaran;
8.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tipe A menyelenggarakan UrusanPemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
9.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tipe A menyelenggarakan UrusanPemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Urusan Pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
10.Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
11.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
12.Dinas Perhubungan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Perhubungan;
13.Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, Urusan Pemerintahan bidang Statistik dan Urusan Pemerintahan bidang Persandian;
14.Dinas Koperasi, Usaha Mikrodan Perdagangan tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Koperasi dan Usaha Mikro dan Urusan Pemerintahan bidang Perdagangan;
15.Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Perindustrian dan Urusan Pemerintahan bidang Tenaga Kerja;
16.Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Unit Perizinan Terpadu Satu Pintu;
17.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pariwisata danUrusan Pemerintahan bidang Kebudayaan;
18.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Kearsipan dan Urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan; 6
19.Dinas Perikanan tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan;
20.Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangantipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pertanian sub urusan Tanaman Pangan, Perkebunan, Hortikultura danUrusanPemerintahan bidang Ketahanan Pangan;
21.Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pertanian sub urusan bidang Peternakan;