Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Brebes. Ditetapkan di Brebes pada tanggal 28 Juli 2017 BUPATI BREBES, Cap ttd IDZA PRIYANTI Diundangkan di Brebes Pada tanggal 28 Juli 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BREBES Cap ttd EMASTONI EZAM,SH.MH Pembina Utama Madya NIP.19590211 198703 1 005 BERITA DAERA KABUPATEN BREBES TAHUN 2017 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BREBES PROVINSI JAWA TENGAH : 5 PERATURAN DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH BUPATI BREBES, Menimbang : a. bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal otonomi Daerah Sekretaris Direktorat Jenderal Nomor 188.34/9426/OTDA tanggal 24 November 2016 Hal Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pembatalan Peraturan Daerah dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/ 87 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes, perlu membatalkan 3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Brebes;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Brebes tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Mengingat : 1. 2. 3. 4. 5. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BREBES DAN BUPATI BREBES MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH.