1.Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pendidikan dan Urusan Pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
2.Dinas Kesehatan Daerah tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sub Urusan Air Minum, Sub Urusan Persampahan, Sub Urusan Air Limbah, Sub Urusan Drainase, Sub Urusan Permukiman, Sub Urusan Bangunan Gedung, Sub Urusan Penataan Bangunan dan Lingkungannya, Sub Urusan Jalan, dan Sub Urusan Jasa Konstruksi;
4.Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sub Urusan Sumber Daya Air, dan Sub Urusan Penataan Ruang;
5.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Urusan Pemerintahan bidang Pertanahan;
6.Dinas Sosial tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Sosial;
7.Satuan Polisi Pamong Praja tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Ketenteraman, dan Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat sub urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, dan sub urusan Kebakaran;
8.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
9.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Urusan Pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
10.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
11.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
12.Dinas Perhubungan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Perhubungan;
13.Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, Urusan Pemerintahan bidang Statistik dan Urusan Pemerintahan bidang Persandian;
14.Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah dan Urusan Pemerintahan bidang Perdagangan;
15.Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Perindustrian dan Urusan Pemerintahan bidang Tenaga Kerja;
16.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Penanaman Modal;
17.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Kebudayaan dan Urusan Pemerintahan bidang Pariwisata;
18.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Kearsipan dan Urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan;
19.Dinas Perikanan tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan;
20.Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pertanian sub urusan Tanaman Pangan, Perkebunan, Hortikultura dan Urusan Pemerintahan bidang Pangan;
21.Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pertanian sub urusan bidang Peternakan.