DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023

Nomor
7
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
21

Ringkasan

Permendagri ini mengatur mengenai pedoman, pembentukan, dan nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman pembentukan, nomenklatur, kedudukan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan jabatan di lingkungan BRIDA provinsi dan kabupaten/kota. BRIDA dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Pembentukan BRIDA pada Perangkat Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah. BRIDA mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.

Isi peraturan

Teks21PDFHirarki

Memuat teks peraturan…