1.Daerah adalah Kabupaten Bulungan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Bulungan.
5.Dinas adalah Dinas Pertanian Kabupaten Bulungan.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bulungan.
7.Camat adalah Camat setempat dalam Kabupaten Bulungan.
8.Lurah/Kepala Desa adalah Lurah/Kepala Desa dalam Kabupaten Bulungan.
9.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Perizinan dan Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
10.Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku Usaha Perkebunan dan masyarakat.
11.Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan.
12.Usaha Budidaya Perkebunan adalah serangkaian kegiatan pengusahaan tanaman Perkebunan yang meliputi kegiatan pra tanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan dan sortasi termasuk perubahan jenis tanaman, dan diversifikasi tanaman.
13.Usaha Industri Perkebunan adalah serangkaian kegiatan penanganan, pengolahan dan pemrosesan yang dilakukan terhadap hasil tanaman Perkebunan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi dan memperpanjang daya simpan.
14.Pelaku Usaha Perkebunan adalah pekebun dan Perusahaan Perkebunan yang pengelola Usaha Perkebunan.
15.Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
16.Perusahaan Perkebunan adalah Pelaku Usaha Perkebunan warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola Usaha Perkebunan dengan skala tertentu.
17.Izin Usaha Perkebunan Budidaya yang selanjutnya disingkat IUP-B adalah izin tertulis yang diberikan oleh Bupati berupa hak dan kewajiban kepada badan hukum untuk melakukan budidaya tanaman.
18.Izin Usaha Perkebunan yang selanjutnya disingkat IUP adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan dan terintegrasi dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.
19.Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan yang selanjutnya disingkat IUP- P adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.
20.Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya yang selanjutnya disebut STD-B adalah keterangan budidaya yang diberikan kepada pekebun.
21.Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Industri Pengolahan Hasil Perkebunan yang selanjutnya disebut STD-P adalah keterangan industri yang diberikan kepada pekebun.
22.Izin Pembukaan Lahan/Land Clearing selanjutnya disingkat IPL adalah izin tertulis yang dikeluarkan oleh Bupati kepada badan hukum untuk melakukan kegiatan pembersihan lahan, pembibitan dan kegiatan pratanam lainnya.
23.Izin Penggunaan Alat Berat selanjutnya disingkat IPAB adalah izin pengoperasian alat berat yang digunakan selama keperluan pembukaan lahan usaha budidaya perkebunan dan usaha industri perkebunan
24.Instansi Terkait adalah instansi yang mempunyai hubungan langsung terhadap pelaksanaan program pembangunan Perkebunan termasuk didalamnya Program Plasma Masyarakat.
25.Pemitra/Perusahaan Perkebunan Mitra Usaha adalah Perusahaan baik swasta, BUMN atau BUMD yang melakukan kerjasama dengan Koperasi Plasma.
26.Mitra usaha adalah perkebunan besar, baik swasta, BUMD, BUMD yang bergerak dibidang perkebunan dan telah memenuhi Ijin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) dan/atau Ijin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) yang berbadan hukum dan bergerak di bidang perkebunan yang menurut penilaian pemerintah mempunyai kemampuan yang cukup dari segi dana, tenaga dan manajemen untuk melaksanakan fungsi sebagai perushaan yang membina petani atau koperasi plasma sebagai mitranya dalam suatu sistem kerjasama yang saling menguntungkan, utuh dan berkesinambungan.
27.Calon Peserta adalah petani pekebun setempat atau transmigran dan/atau koperasi yang telah disetujui untuk diikutsertakan dalam Program Kebun Plasma Masyarakat sebagai calon penerima kebun plasma.
28.Peserta adalah Kepala keluarga yang menjadi anggota koperasi yang tergabung dalam Koperasi plasma yang telah dibina, dipilih dan dianggap mampu untuk menjadi pengelola kebun plasma berdasarkan penetapan dari pejabat yang berwenang mulai dari Bupati, Camat maupun Desa.
29.Bank Pelaksana (Exekuting bank dan/atau Bank Penyalur Channeling Bank) adalah bank yang ditunjuk oleh pemerintah dalam program kemitraan pembangunan perkebunan, baik bangk swasta, BUMN maupun BUMD.
30.Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K) adalah Tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati yang berfungsi sebagai forum koordinasi dan konsultasi antar instansi yang terkait dengan pemitra dalam pengembangan pembangunan perkebunan di daerah.
31.Program Kebun Plasma Masyarakat adalah program pengembangan perkebunan melalui kerjasama antara petani peserta dengan pengusaha perkebunan pembina, dengan kegiatan utama yang meliputi pembangunan kebun plasma dan kebun inti yang dilaksanakan oleh perusahaan perkebunan pembina dalam jangka waktu tertentu.
32.Kemitraan perkebunan adalah hubungan kerja yang saling menguntungkan, menghargai, bertanggungjawab, memperkuat dan saling ketergantungan antar perusahaan perkebunan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.
33.Kebun Plasma adalah kebun dengan jenis tanaman perkebunan tertentu yang dibangun oleh perusahaan perkebunan besar dan yang dikelola secara bermitra bersama petani peserta Program Kebun Plasma Masyarakat.
34.Biaya kredit adalah bagian biaya pembangunan kebun plasma yang ditetapkan dan disepakati untuk dialihkan menjadi beban pinjaman petani peserta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perjanjian yang disepakati.
35.Konversi adalah pengalihan beban biaya kredit pembangunan kebun plasma dari Perusahaan pembina menjadi beban petani peserta yang telah memenuhi syarat berdasarkan atas penyerahan kebun plasma kepada petani peserta.
36.Pembinaan adalah usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil lebih baik dalam pelaksanaan program kemitraan Perkebunan.
37.Pengawasan adalah segala kegiatan untuk mengetahui kebenaran pelaksanaan kemitraan Usaha Perkebunan secara administrasi maupun teknis operasional.