1.Daerah atau Kabupaten adalah Kabupaten Bulungan.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah Kabupaten Bulungan beserta Perangkat Daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah. 3
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan, selanjutnya disebut DPRD adalah Badan Legislatif Daerah.
4.Kepala Daerah atau disebut Bupati adalah Bupati Bulungan.
5.Dinas Perikanan adalah Dinas Perikanan Kabupaten Bulungan.
6.Kepala Dinas, adalah Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bulungan.
7.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan.
8.Ikan adalah semua jenis ikan, termasuk biota perairan lainnya.
9.Usaha Perikanan adalah usaha perorangan atau berbadan hukum untuk membudidayakan ikan, dan mengangkut ikan hidup.
10.Perusahaan Perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha perikanan dan dilakukan oleh Warga Negara Republik Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.
11.Badan adalah sekumpulan orang dan / atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Peseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma,kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik atau Organisasi yang sejenis, lembaga, Bentuk Usaha tetap serta Bentuk Badan Usaha lainnya.
12.Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan skala kecil dengan menggunakan kapal <dari 10 GT.
13.Pembudidaya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
14.Dihapus.
15.Usaha Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau mengembangbiakan ikan serta mengumpulkan benih dari alam dan memanen hasil dengan alat atau cara apapun termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkannya untuk tujuan komersial.
16.Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat SSIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan, badan, setiap orang pribadi untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin.
17.Kapal Perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang digunakan dalam melakukan penangkapan ikan dengan bobot < 3 GT.
18.Dihapus.
19.Dihapus.
20.Dihapus.
21.Perluasan usaha pembudidayaan ikan adalah penambahan areal lahan dan/atau penambahan jenis usaha kegiatan usaha yang belum tercantum dalam SIUP.
22.Dihapus.
23.Dihapus.
24.Tanda Pencatatan Usaha pembudidayaan Ikan, selanjutnya disingkat TPUPI adalah surat yang harus dimiliki oleh setiap pengelola pembudidayaan ikan, untuk melakukan kegiatan pembudidayaan ikan, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SIUP.
25.Dihapus.
26.Bukti Pencatatan Kegiatan Perikanan, selanjutnya disingkat BPKP adalah surat yang harus dimiliki oleh nelayan kecil yang memiliki 4 kapal atau perahu sebagai surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Bulungan.
27.Tanda Pencatatan Kapal Pengangkut Ikan Hidup, selanjutnya disingkat TPKPIH adalah surat yang harus dimiliki oleh badan usaha atau perorangan yang melakukan pengangkutan ikan hidup untuk tujuan komersil yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Bulungan.
2.Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan ayat (2) serta ayat (3) huruf c dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi: