1.Daerah adalah Kabupaten Bulungan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Bulungan.
3.Bupati adalah Bupati Bulungan;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu yang selanjutnya disingkat BPMPT adalah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bulungan.
6.Badan Lingkungan Hidup adalah Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bulungan.
7.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan.
8.Dinas Pertanian adalah Dinas Pertanian Kabupaten Bulungan.
9.Dinas Kehutanan adalah Dinas Kehutanan Kabupaten Bulungan.
10.Camat adalah Kepala Kantor Kecamatan sebagaiperangkat Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan.
11.Kepala Desa adalah perangkat daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan.
12.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Pajak Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang - undangan.
13.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan 3 usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN dan BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
14.Burung Walet adalah satwa liar yang termasuk marga Collocalia yaitu: collocalia fuchiphagas, collocalia maxima, colocalia esculenta dan collocalia linchi yaituburung Walet dan sejenisnya yang dimanfaatkan sarangnya.
15.Sarang Burung Walet dan sejenisnya adalah sarang burung Walet alami dan sejenisnya yang dibudidayakan oleh manusia.
16.Gedung Walet adalah suatu pembangunan tertentu yang dibangun oleh manusia berupa rumah, bangunan dan tempat lainnya yang dipergunakan untuk pemeliharaan sarang Burung Walet dan sejenisnya.
17.Pengusaha Sarang Burung Walet adalah Orang yang memiliki kegiatan atau usaha eksplorasi/eksploitasi, pengambilan, pengelolaan, pemurnian, pengangkutan dan penjualanSarang Burung Walet di habitat alami dan/atau di luar habitat alami.
18.Habitat Alami Burung Walet adalah lingkungan tempat burung walet dan berkembang secara alami seperti Gua di hutan.
19.Usaha Sarang Burung Walet adalah meliputi kegiatan eksplorasi/ eksploitasi, pengambilan, pengelolaan, pemurnian, pengangkutan dan penjualan.
20.Izin Usaha Sarang Burung Walet adalah izin yang diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk kepada orang pribadi atau badan usaha yang melakukan usaha sarang burung wallet di habitat alami dan di luar habitat alami.