1.Daerah adalah Kabupaten Bulungan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Bulungan.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Bulungan.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah PD lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan.
6.Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disingkat MHA, adalah warga Negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun.
7.Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Bulungan yang selanjutnya disingkat MHAKB adalah Panitia yang dibentuk untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan keberadaan MHA oleh Camat 3 bersama MHA/kelompok masyarakat.
8.Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat adalah proses pembangunan dimana Masyarakat Hukum Adat berinisiatif memulai proses kegiatan sosial untuk memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri.
9.Wilayah Adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan/atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turun-temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat sehari-hari yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau hutan adat.
10.Tanah Ulayat adalah bidang tanah yang diatasnya terdapat hak ulayat dari suatu Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Bulungan.
11.Hukum Adat adalah seperangkat norma atau aturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang hidup dan berlaku untuk mengatur tingkah laku manusia yang bersumber pada nilai budaya bangsa Indonesia, yang diwariskan secara turun-temurun, yang senantiasa ditaati dan dihormati untuk keadilan dan ketertiban masyarakat, dan mempunyai akibat hukum atau sanksi.
12.Lembaga Adat adalah perangkat organisasi yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah suatu Masyarakat Hukum Adat untuk mengatur, mengurus, dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan sesuai dengan hukum adat.
13.Identifikasi adalah suatu bentuk pengenalan terhadap suatu ciri-ciri MHA secara jelas dan terperinci.
14.Verifikasi adalah suatu proses penilaian yang dilakukan oleh Panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Bulungan terhadap hasil identifikasi keberadaan masyarakat adat beserta hak-haknya.
15.Kearifan Lokal adalah merupakan gagasan, nilai, pandangan yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik, yang hidup dan berkembang dalam satu komunitas masyarakat adat dan diikuti oleh anggota masyarakat adat yang bersangkutan.
16.Penyelesaian Sengketa adalah suatu proses menyelesaikan perbedaan pendapat atau permasalahan yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat melalui prosedur yang disepakati oleh para pihak yaitu penyelesaian dengan mengunakan hukum adat dan/atau sesuai dengan prinsip-prinsip kearifan lokal masyarakat hukum adat.