Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan. Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 30 Desember 2016 BUPATI BULUNGAN, ttd. SUDJATI Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal 30 Desember 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BULUNGAN, ttd. SYAFRIL LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULUNGAN TAHUN 2016 NOMOR 9 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUNGAN PROPINSI KALIMANTAN UTARA: 9/2016 Salinan sesuai dengan aslinya Plt Kepala Bagian Hukum, HAMRAN, SH Penata TK.I / IIId Nip.19701130 2002121004 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUNGAN NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUNGAN I. UMUM Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka beberapa urusan pemerintahan yang dahulunya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dialihkan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi. Pengalihan beberapa urusan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 ini, berdampak pada harus dicabutnya beberapa Peraturan Daerah yang mengatur urusan pemerintahan yang telah dialihkan tersebut. Selain itu beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan berdasarkan hasil kajian Tim dari Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara dipandang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga juga berdampak pada harus dicabutnya Peraturan Daerah dimaksud. Berkaitan dengan hal tersebut, serta untuk melaksanakan:
1.Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.15/Pmbtl/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 1992 tentang Pengisian Penerimaan PBB Bagian Pemerintahan Kabupaten Dati. II Bulungan Kepada Pemdes dan Pemerintah Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Dati. II Bulungan;
2.Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.16/Pmbtl/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 1992 tentang Pemberian Sumbangan dan Bantuan Sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten Dati. II Bulungan;
3.Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.17/Pmbtl/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah 5 Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2001 tentang Izin Ekspor Kayu Bulat Dari Hutan Milik/Hutan Rakyat;
4.Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.19/Pmbtl/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2005 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Bulungan; yang menyatakan beberapa Peraturan Daerah dimaksud bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi perlu dilakukan pencabut. berdasarkan beberapa pertimbangan diatas Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan memandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan. II. PASAL DEMI PASAL