Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan. Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 21 Maret 2019 BUPATI KABUPATEN BULUNGAN, ttd SUDJATI Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal 21 Maret 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BULUNGAN ttd SYAFRIL LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULUNGAN TAHUN 2019 NOMOR 1 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUNGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA NOMOR 36/1/2019 6 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum, JOTAM L. SALLATA,SH.,MM Pembina TK.I / IV.b NIP. 19630506 199203 1 009