Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri atas:
a.Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran (LRA) terdiri atas; Lampiran I.1 : Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; Lampiran I.2 : Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; Lampiran I.3 : Rincian APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok,dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; Lampiran 1.4 : Rekapitulasi Realisasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan;
b.Lampiran II : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c.Lampiran III : Laporan Operasional;
d.Lampiran IV : Laporan Perubahan Ekuitas;
e.Lampiran V : Neraca;
f.Lampiran VI : Laporan Arus Kas;
g.Lampiran VII : Catatan Atas Laporan Keuangan;
h.Lampiran VIII : Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah;
i.Lampiran IX : Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih;
j.Lampiran X : Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir;
k.Lampiran XI : Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah;
l.Lampiran XII : Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
m.Lampiran XIII : Daftar Rekapitulasi Aset Tetap;
n.Lampiran XIV : Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pekerjaan;
o.Lampiran XV : Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya;
p.Lampiran XVI : Daftar Dana Cadangan Daerah;
q.Lampiran XVII : Daftar Kewajiban Jangka Pendek;
r.Lampiran XVIII : Daftar Kewajiban Jangka Panjang;
s.Lampiran XIX : Daftar Sub Kegiatan Yang Belum Diselesaikan Sampai Akhir Tahun Anggaran 2021 dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Berikutnya;
t.Lampiran XX : Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah terdiri atas; Lampiran XX.1 : Ikhtisar Laporan Keuangan (Neraca) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah; Lampiran XX.2 : Ikhtisar Laporan Keuangan (Laporan Laba/Rugi) Badan Usaha Milik Daerah/ Perusahaan Daerah;
u.Lampiran XXI : Dokumen Pendukung/Informasi Lainnya terdiri atas; Lampiran XXI.1 : Rekapitulasi Realisasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; Lampiran XXI.2 : Rekapitulasi realisasi belanja daerah untuk pemenuhan belanja wajib yang diamanatkan dalam peraturan perundang- undangan (mandatory spending); Lampiran XXI.3 : Rekapitulasi realisasi belanja untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM); Lampiran XXI.4 : Ringkasan realisasi penjabaran APBD yang diklasifikasi menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek, pendapatan, belanja, dan pembiayaan; Lampiran XXI.5 : Rekapitulasi realisasi belanja daerah untuk penggunaan produk dalam negeri; Lampiran XXI.6 : Realisasi belanja daerah untuk sinkronisasi program prioritas nasional dengan program prioritas daerah; Lampiran XXI.7 : Rekapitulasi realisasi belanja daerah untuk percepatan penurunan stunting; dan Lampiran XXI.8 : Rekapitulasi realisasi belanja daerah dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.