Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupalan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri atas:
a.Lampiran I : Laporan Reaiisasi Anggaran (LRA) terdiri Lampiran I.1 Lampiran I.2 Lampiran I.3 Lampiran 1.4
b.Lampiran II
c.Lampiran III
d.Lampiran IV
e.Lampiran V
f.Lampiran VI
g.Lampiran VII
h.Lampiran VIII
i.Lampiran IX
j.Lampiran X
k.Lampiran XI L Lampiran XII Lampiran XIII Lampiran XIV m. n. atas; Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; Rincian APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok,dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; Rekapitulasi Realisasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas; Neraca; Laporan Arus Kas; Catatan Atas Laporan Keuangal; Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah; Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih; Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir; Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah: Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; Daftar Rekapitulasi Aset Tetap; Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pekerjaan; o. p. q. f s. Lampiran XV Lampiran XVI Lampiran XVII Lampiran XWII l,ampiran XIX
t.Lampiran XX Lampiran XX.1 Lampiran XX.2
u.Lampiran XXI Lampiraa XXI.1 Lampiral XXI.2 Lampiran XXI.3 Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya; Daftar Dana Cadangan Daerah; Daftar Kewajiban Jangka pendek; Daftar Kewajiban Jangka panjang; Daftar Sub Kegiatan yang Belum Diselesaikan Sampai Akhir Tahun Anggaran 2023 d,an Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Berikutnya; Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah terdiri atas; Ikhtisar Laporan Keualgan (Neraca) Badan Usaha Milik Daerah/perusahaan Daerah; Ikhtisar Laporan Keualgan (Laporan Laba/Rugi) Badan Usaha Milik Daerah/ Perusahaan Daerah; Dokumen Pendukung/Informasi l,ainnya terdiri atas; Rekapitulasi Realisasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; Rekapitulasi realisasi belanja daerah untuk pemenuhan belanja wajib yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan (mandatory spending); Rekapitulasi realisasi belanja untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM); Ringkasan realisasi penjabaran APBD yang diklasifikasi menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek, pendapatan, belanja, dan Lampiran XXI.4 Lampiran XXI.S Lampiran XXI.6 Lampiran XXI.7 Lampiran XXI.S Lampiran XXI.9 pembiayaan; Rekapitulasi realisasi belanja daerah untuk penggunaan produk dalam negeri; Realisasi belanja daerah untuk sinkronisasi program prioritas nasional dengan program Prioritas daerah; Realisasi belanja daerah untuk sinkronisasi program prioritas provinsi dengan Program Prioritas kabupaten/kota; Rekapitulasi realisasi belanja daerah untuk percepatan penurunan stunting; Rekapitulasi realisasi belanja daerah dalam rangka percepatanpenghapusan kemiskinan ekstrem; Rekapitulasi laporan realisasi belanja pengadaan barang/jasa (PBJ) melalui e- purclwsing; dan Rekapitulasi realisasi belanja menggunakan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD). Pasal 1 1 Lampiran XXI.10 Lamoiran XXI.I1 Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (21, terdiri atas:
a.ikhtisar laporan keuangan (neraca) badan usaha milik daerah/perusahaan daerah tercantum dalam Lampiran XX'l; dan
b.ikhtisar laporan keuangan (laporan laba/rugi) badan usaha milik daerah/perusahaan daerah tercantum dalam Lampiran XX.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.