DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2019

Nomor
2
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
175

Ringkasan

Barang milik daerah adalah semua barang milik Pemerintah Kabupaten Bulungan yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pengelola Barang Milik Daerah atau Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi ppengelolaan barang milik daerah. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah. Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Pengelolaan barang milik daerah dilakukan dengan maksud untuk: a. Menyeragamkan langkah­Iangkah dan tindakan dalam pengelolaan barang milik daerah; b. memberikan jaminan kepastian administratif dan yuridis dalam Pengelolaan barang milik daerah; c. mengamankan barang milik daerah; d. memberikan nilai tambah bagi setiap barang milik daerah bagi sebesar­besar kemakmuran masyarakat. Pengelolaan barang milik daerah bertujuan untuk: a. menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah; b. mewujudkan akuntabilitas dalam Pengelolaan barang milik daerah; c. mewujudkan Pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif dan efisien; d. meningkatkan kemanfaatan pengelolaan barang milik daerah untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.

Isi peraturan

Teks175PDFHirarki

Memuat teks peraturan…