Dihapus Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan. Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 13 Juni 2019 BUPATI BULUNGAN, ttd. SUDJATI Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal 13 Juni 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BULUNGAN, ttd. SYAFRIL LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULUNGAN TAHUN 2018 NOMOR 3 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUNGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA : (32/3/2018) 2 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum, JOTAM L.SALLATA, SH.,MM Pembina Tk.I / IVb Nip.19630506 199203 1 009 4 ( PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUNGAN NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUNGAN NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK – PAJAK DAERAH I. UMUM Sesuai ketentuan Pasal 251 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah tidak membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan/atau Peraturan Bupati/Walikota yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri. Atas dasar ketentuan ini maka berdasarkan hasil kajian Tim terhadap beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak-Pajak Daerah, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2016 dinyatakan bertentang dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu dilakukan pembatalan terhadap beberapa pasal. Pembatalan terhadap beberapa Pasal ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 188.34-6315 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak-Pajak Daerah, tertanggal 25 Agustus 2016. Atas dasar pertimbangan dimaksud Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan memandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak-Pajak Daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup Jelas Pasal II Cukup Jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULUNGAN NOMOR 33 5 NO. N A M A JABATAN PARAF
1.Ingkong Ala, SE. M.Si Wakil Bupati
2.Drs. Syafril Sekretaris Daerah
3.Ir. H. Achmad Ideham, M.Si Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
4.Jotam Liling Sallata, SH, MM. Kepala Bagian Hukum