Semua kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa di Daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib berpedoman dan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. KETENTUAN PENUTUP i mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan. Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 13 Mei 2020 BUPATI BULUNGAN, ttd SUDJATI Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal 13 Mei 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BULUNGAN, ttd SYAFRIL LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULUNGAN TAHUN 2020 Nomor 3 2020 NOMOR .... NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUNGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA : (45/4/2020) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUNGAN NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN DESA I. UMUM Desa atau yang disebut dengan nama lain telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Sebagai bukti keberadaannya tersebut dalam Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum dilakukan amandemen sebanyak 4 (empat) kali, menyebutkan bahwa “Dalam territori Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 “Zelfbesturendelandschappen” dan “Volksgemeenschappen”, seperti desa di Jawa dan Bali, Nagari di Minangkabau, Dusun dan Marga di Palembang, dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan Asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah- daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal usul daerah tersebut”. Oleh sebab itu, keberadaannya wajib tetap diakui dan diberikan jaminan keberlangsungan hidupnya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam sejarah pengaturan Desa, telah ditetapkan beberapa pengaturan tentang Desa, yaitu :
1.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok Pemerintahan Daerah;
2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah;
3.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah;
4.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III di Seluruh Wilayah Republik Indonesia;
5.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
6.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
7.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
8.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; dan
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24 tambahan Lembaran Negara Nomor 5657), dan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Republik Indonesia 5679);
10.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Bardasarkan amanat ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pemerintah Daerah harus melakukan inventarisasi Desa yang ada di wilayahnya dan menetapkan Desa dengan Peraturan Daerah. Kabupaten Bulungan terdiri dari 10 (sepuluh) Kecamatan 7 (tujuh) Kelurahan dan 74 (tujuh puluh empat) Desa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1996 tentang Pembentukan 13 (Tiga belas) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai, Berau, Bulungan, Pasir, Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda Dan Balikpapan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 56). Terdapat Desa yang belum tercantum, yakni Desa Anjar Arip Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan. Namun demikian secara faktual di lapangan, keberadaan Desa Anjar Arip sampai saat ini melaksanakan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan menerima bantuan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan. Kemudian di Kecamatan Sekatak berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nmor 12 Tahun 2005 tentang Pembentukan Desa dan Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2005 Seri E Nomor 9), Desa Liagu dimaksud dibentuk berasal dari sebagian wilayah Desa Sekatak Buji yang pada saat itu terdiri dari Wilayah RT.1, RT.2, RT.3 dan RT.4. Selanjutnya di Kecamatan Tanjung Palas Utara berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kecamatan Tanjung Palas Barat, Tanjung Palas Utara, Tanjung Palas Timur, Tanjung Selor, Tanjung Palas Tengah, Sesayap Hilir, Tanah Lia, dan Kecamatan Peso Hilir Dalam wilayah Kabupaten Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2002 Seri E Nomor 2). Dalam Pasal 4 angka (1) huruf e, menyebutkan bahwa Nama Desa Ardi Mulya, yang seharusnya Nama Desa tersebut tertulis Desa Ardi Mulyo. Hal ini diperkuat dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor 06 Tahun 1997 tentang Penetapan 53 Desa Persiapan Eks UPT di Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai, Kabupaten Daerah Tingkat II Berau, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan, dan 5 Desa Persiapan Eks Resettlement di Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai serta 6 Desa Persiapan Hasil Pemecahan di Kabupaten Tingkat II Kutai menjadi Desa Definitif tanggal 30 April 1997. Dari seluruh Desa yang ada di Kabupaten Bulungan, secara sosio-antropologis, baik dari struktur sosial maupun aspek penyelenggaraan pemerintahan, sudah tidak ditemukan fakta adanya potensi penyelenggaraan pemerintahan desa yang akan diakui dan dikembangkan berdasarkan hukum adat yang berkembang di tingkat desa, sebagaimana desa-desa di jawa. Oleh karena itu penetapan Desa ini merupakan langkah strategis untuk memberikan arah dan landasan yuridis secara hukum yang sah untuk perkembangan dan pengembangan desa ke depan. Penetapan desa tersebut disertai dengan kode wilayah administrasi Pemerintahan Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1955). Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa. II. PASAL DEMI PASAL