Cukup jelas Pasal 2 ayat (1) huruf a yang dimaksud dengan “asas transparan” yaitu bahwa perencanaan pembangunan jangka menengah harus dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, layanan publik, dan daya saing daerah serta penegembangan kehidupan yang berkesinambungan bagi warga negara. huruf b yang dimaksud dengan “asas responsif” yaitu dapat mengantisipasi berbagai potensi, masalah dan perubahan yang terjadi di Daerah. huruf c yang dimaksud dengan “asas efesien” yaitu pencapaian keluaran (output) tertentu dengan masukan terendah atau masukan terendah dengan keluaran (output) maksimal. huruf d yang dimaksud dengan “asas efektif” yaitu kemampuan mencapai target dengan sumber daya yang dimiliki, melalui cara atau proses yang paling optimal. huruf e yang dimaksud dengan “asas akuntabel” yaitu yaitu setiap kegiatan dan hasil akhir dari perencanaan pembangunan Daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. huruf f yang dimaksud dengan “asas partisipatif” yaitu merupakan hak masyarakat untuk terlibat dalam setiap proses tahapan perencanaan pembangunan Daerah dan bersifat inklusif terhadap kelompok masyarakat rentan termarginalkan, melalui jalur khusus komunikasi untuk mengakomodasi aspirasi kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses dalam pengambilan kebijakan. huruf g yang dimaksud dengan “asas terukur ”yaitu penetapan target kinerja yang jelas dan dapat diukur serta cara untuk mencapainya. huruf h yang dimaksud dengan “asas berkeadilan” yaitu merupakan prinsip keseimbangan antarwilayah, sektor, pendapatan, gender dan usia. huruf i yang dimaksud dengan “asas berwawasan lingkungan ”yaitu bahwa perencanaan pembangunan jangka menengah yang dilakukan bersamaan dengan pengelolaan sumber daya secara bijaksana dan berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup masyarakat. Huruf j yang dimaksud dengan “asas berkelanjutan” yaitu bahwa pembangunan yang mewujudkan keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan dengan memperhatikan potensi dampak pembangunan dalam mengoptimalkan sumber daya alam dan sumber daya manusia. ayat (2) Cukup Jelas ayat (3) Cukup Jelas