1.Daerah adalah Kabupaten Bulungan.
2.Bupati adalah Bupati Bulungan.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Bulungan.
4.Perangkat daerah adalah yang membidangi urusan pekerjaan umum dan penataan ruang.
5.Bangunan adalah susunan sesuatu yang bertumpu pada landasan dan terikat dengan tanah sehingga terbentuk ruangan yang mempunyai fungsi.
6.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
7.Sungai adalah tempat-tempat dan wadah-wadah serta pengaliran air sampai muara dengan dibatasi kanan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan.
8.Pantai adalah daerah ditepi laut, sebatas antara surut terendah dengan pasang tertinggi.
9.Garis Sempadan adalah garis batas luar pengamanan untuk dapat mendirikan bangunan dan atau paga r di kanan kiri jalan dan Sungai.
10.Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis di atas permukaan tanah yang pada pendirian bangunan ke arah yang berbatasan tidak boleh dilampaui.
11.Garis Sempadan Pagar yang selanjutnya disebut GSPg adalah Garis di atas permukaan tanah yang pada pendirian, pagar ke arah yang berbatasan tidak boleh dilampaui oleh sisi luar pagar.
12.Garis Sempadan Pantai yang selanjutnya disebut GSPt adalah garis batas kawasan tertentu sepanjang pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian pantai.
13.Garis Sempadan Sungai yang selanjutnya disebut GSS adalah garis maya di kiri dan kanan palung Sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan Sungai.
14.Jalan Arteri Primer adalah jalan yang didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 11 (sebelas) meter, mempunyai kapasitas yang lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata.
15.Jalan Arteri Sekunder adalah jalan yang didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 30 (tiga puluh) km/jam dan dengan lebar badan paling sedikit 11 (sebelas) meter yang mernpunyai kapasitas yang lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata.
16.Jalan Kolektor Primer adalah jalan yang didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 40 (empat puluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 9 (sembilan) meter.
17.Jalan Kolektor Sekunder adalah jalan yang didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 9 (sembilan) meter, mempunyai kapasitas yang lebih besar daripada volume lalu lintas rata-rata.
18.Jalan Lokal Primer adalah jalan yang didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 7,5 (tujuh koma lima) meter.
19.Jalan Lokal Sekunder adalah jalan yang didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 10 (sepuluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 7,5 (tujuh koma lima) meter.
20.Jalan Lingkungan Primer adalah jalan yang menghubungkan antar pusat kegiatan di dalam kawasan perdesaan dan jalan di dalam lingkungan kawasan perdesaan dan didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 15 (lima belas) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 6,5 (enam koma lima) meter atau bagi yang tidak diperuntukkan kendaraan bermotor beroda tiga atau lebih harus mempunyai lebar badan jalan paling sedikit 3,5 (tiga koma lima) meter.
21.Jalan Lingkungan Sekunder adalah jalan yang menghubungkan antar persil dalam kawasan perkotaan dan didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 10 (sepuluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 6,5 (enam koma lima) meter atau untuk jalan yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor beroda tiga atau lebih paling sedikit 3,5 (tiga koma lima) meter.