menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa Tentang Iuran dan Pungutan Pelayanan Administrasi Desa; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352), Sebagai Undang-Undang (Lembaran DRAF SALINAN Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 1820);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa Tentang Iuran dan Pungutan Pelayanan Administrasi Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2013 Nomor 02); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BULUNGAN dan BUPATI BULUNGAN MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DESA TENTANG IURAN DAN PUNGUTAN PELAYANAN ADMINISTRASI DESA. Pasal I Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa Tentang Iuran dan Pungutan Pelayanan Administrasi Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2013 Nomor 2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: