menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang lzin Usaha Sarang Burung Walet; BUPATI BULUNGAN, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG IZIN USAHA SARANG BURUNG WALET PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUNGAN NOMOR 4 TAHUN 2021 BUPATI BULUNGAN PROVINSI KALIMANTANUTARA ( SALINAN )
2.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor2756);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6573);
4.Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2015 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor20);