1.Daerah adalah Kabupaten Bulungan.
2.Bupati adalah Bupati Bulungan.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
7.Perusahaan Daerah Berdikari yang selanjutnya disebut Perusda Berdikari adalah perusahaan daerah yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Berdikari.
8.Perusahaan Perseroan Daerah Bulungan Persada Mandiri yang selanjutnya disebut PT Bulungan Persada Mandiri (Perseroda) adalah perusahaan perseroan Daerah yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Daerah yang dipisahkan.
9.Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah berupa uang dan/atau barang milik Daerah pada PT Bulungan Persada Mandiri (Perseroda) dengan mendapat hak kepemilikan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham.
10.Modal Dasar adalah jumlah seluruh nilai nominal saham PT Bulungan Persada Mandiri (Perseroda) yang ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham dan dikukuhkan dalam anggaran dasar PT Bulungan Persada Mandiri (Perseroda).
11.Modal Disetor adalah modal yang benar-benar telah disetor oleh para pemegang saham dalam kas PT Bulungan Persada Mandiri (Perseroda).
12.Saham adalah bukti penyertaan atau kepemilikan modal pada PT Bulungan Persada Mandiri (Perseroda) yang memberi hak atas deviden kepada pemiliknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau anggaran dasar PT Bulungan Persada Mandiri (Perseroda).
13.Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disingkat RUPS, adalah organ PT Bulungan Persada Mandiri (Perseroda) yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau anggaran dasar.
14.Komisaris adalah Komisaris PT Bulungan Persada Mandiri (Perseroda).
15.Direksi adalah Direksi PT Bulungan Persada Mandiri (Perseroda).
16.Direktur adalah Direktur PT Bulungan Persada Mandiri (Perseroda).
17.Pegawai adalah Pegawai PT Bulungan Persada Mandiri (Perseroda).
18.Tahun Buku adalah suatu masa yang menunjukkan periode akuntansi yang berlaku.
19.Laba Bersih adalah keuntungan tahun berjalan setelah dikurangi pajak.
20.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen PT Bulungan Persada Mandiri (Perseroda) untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan yang bermanfaat, baik bagi PT Bulungan Persada Mandiri (Perseroda) sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
21.Pihak Ketiga adalah BUMD, BUMDes, BUMN, Perusahaan Swasta Nasional dan/ atau Asing, dan masyarakat.
22.Keputusan Direksi adalah keputusan yang dibentuk oleh Direksi PT Bulungan Persada Mandiri (Perseroda) berdasarkan kewenangannya.
23.Hari adalah hari kalender.