1.UMUM Berdasarkan Pasal 232 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang antara lain mengatur inspektorat Daerah dan rumah sakit Daerah. Dalam perkembangannya, pengaturan inspektorat Daerah belum mampu mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dan pengaturan rumah sakit Daerah belum mampu mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Peraturan Daerah ini ditujukan untuk memperkuat peran dan kapasitas inspektorat Daerah agar lebih independen dan objektif dalam rangka mewujudkan Pemerintah Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam Peraturan Daerah diatur penguatan fungsi inspektorat Daerah, penugasan inspektorat Daerah dalam hal terdapat potensi penyalahgunaan wewenang danjatau kerugian keuangan negarajDaerah, pelaporan hasil pengawasan inspektorat Daerah yang terdapat potensi penyalahgunaan wewenang danj atau kerugian keuangan negarajDaerah kepada Menteri dan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan supervisi pelaporan yang melibatkan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan intern Pemerintah, penambahan inspektur pembantu, peran Pemerintah Pusat dalam pengisian jabatan inspektur Daerah dan Inspektur pembantu serta mekanisme konsultasi dalam pemberhentian dan mutasi inspektur Daerah dan inspektur pembantu. PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAHKABUPATENBULUNGAN NOMOR5 TAHUN2021 TENTANG PERUBAHANATASPERATURANDAERAHNOMOR7 TAHUN2016 TENTANG PEMBENTUKANDANSUSUNANPERANGKATDAERAH KABUPATENBULUNGAN Dalam rangka meningkatkan kinerja layanan rumah sakit Daerah, Peraturan Pemerintah ini mengatur rumah sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaankeuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian. Namun sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan dan tata kerja Perangkat Daerah yang diatur dalam undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dalam melaksanakan otonomi tersebut direktur rumah sakit Daerah tetap bertanggung jawab kepada dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintah di bidang kesehatan melalui penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaianrumah sakit Daerah. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang semula berbentuk kantor kesatuan bangsa dan politik berubah nomenklatur menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Perubahan nomenklatur ini bertujuan agar Kesatuan Bangsa dan Politik dapat meningkatkan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah kabupaten. Perubahan nomenklatur beberapa perangkat Daerah merupakan penyeragaman dari Peraturan MenteriDalam NegeriNomor90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam NegeriNomor050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasidan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, beberapa Perubahan Nomenklatuur Perangkat Daerah sebagai berikut: 1.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Pemberdayaan II. PASALDEMIPASAL PasalI Angka 1 Pasal 4 Ayat(2) Hurufa tipelogi Sekretariat Daerah yang semula TipelogiA berubah menjadi Tipelogi B dikarenakan urusan Pertanahan sudah tidak dilaksanakan di Sekretariat Daerah. Ayat (3) Hurufd nomenklatur Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman berubah menjadi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
2.Dinas Komunikasi dan Informatika menjadi Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian;
3.Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah menjadi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan;
4.Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata menjadi Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata;
5.Dinas Arsip dan Perpustakaan menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
6.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan;
7.Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah;
8.Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah.
9.Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Ayat (4) Hurufa nomenklatur Badan Pereneanaan Pembangunan Daerah dan Litbang berubah menjadi Badan Pereneanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan. Hurufb nomenklatur Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah berubah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah. Hurufh nomenklatur Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bereneana berubah menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bereneana. Hurufn nomenklatur Dinas Komunikasi dan Informatika berubah Nomenklatur menjadi Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian. Hurufo nomenklatur Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Keeil dan Menengah berubah menjadi Dinas KoperasiUsaha Kecildan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan. Hurufq nomenklatur Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata berubah nomenklatur menjadi Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata. Hurufr nomenklatur Dinas Arsip dan Perpustakaan berubah menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. TAMBAHANLEMBARANDAERAH KABUPATENBULUNGANNOMOR 46 Pasal II Cukupjelas Cukup jelas. Cukup jelas. Angka 6 Cukup jelas. Angka 5 Cukup jelas. Angka 4 Cukup jelas. Angka 3 Angka 2 Hurufc nomenklatur Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, berubah nomenklatur menjadi Badan Pendapatan Daerah. Hurufe Perangkat Daerah Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.