menetapkan Menimbang : a. b. Mengingat : I. 2. Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O2l; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Dar:urat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan [rmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756]'; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O04 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Repubulik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421,O1; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan J. 5. 6. 7. 8. Pemerintah Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor l3O, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 200O tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OO5 tentan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 171, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 18. 19. Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan T\rgas dan Wewenang Serta Kedudukan keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol7 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Ol7 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor 42); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2Ol7 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Terlib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungiawaban Penggunaal Bantuan Keuanga Partai Politik; 20. 23. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2e tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431); Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2011 Nomor 1); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BULUNGAN dan BUPATI BULUNGAN MEMUTUSKAN: McnetapKan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 202t.