Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan. Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 21 September 2020 BUPATI BULUNGAN, ttd SUDJATI Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal 21 September 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BULUNGAN, ttd SYAFRIL LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULUNGAN TAHUN 2020 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUNGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA : ( 48/7/2020) Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum, JOTAM.L.SALLATA, SH..MM Pembina TK.I / IV.b NIP.19630506 199203 1 009