DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2014

Nomor
8
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
5

Ringkasan

Peraturan ini mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan merupakan peraturan yang mengatur perubahan kedua terhadap peraturan yang mengatur tentang perusahaan daerah yang bergerak dalam sektor perbankan, khususnya bank perkreditan rakyat (BPR) di Kabupaten Bulungan. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memastikan bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan dapat beroperasi secara efektif, efisien, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan perubahan ini, diharapkan BPR dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan layanan perbankan yang berkualitas.

Isi peraturan

Teks5PDFHirarki

Memuat teks peraturan…