1.Daerah adalah Kabupaten Bulungan.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya, dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Bulungan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Bulungan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Bupati adalah Bupati Bulungan.
6.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
7.Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang OJK.
8.Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan.
9.Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bulungan yang selanjutnya disebut PT. BPR Bank Bulungan (Perseroda) adalah Perusahaan Perseroan Daerah atau Perusahaan Terbatas yang modalnya terbagi dalam saham, yang seluruhnya atau 100% (seratus persen) sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
10.Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan daerah yang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber lain yang sah untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada PT. BPR Bank Bulungan (Perseroda).
11.Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk investasi pemerintah daerah Kabupaten Bulungan berupa uang dan/atau barang milik daerah pada PT. BPR Bank Bulungan (Perseroda) dengan mendapat hak kepemilikan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham.
12.Modal adalah modal inti dan modal pelengkap sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK mengenai kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum BPR.
13.Modal Dasar adalah jumlah seluruh nilai nominal saham PT. BPR Bank Bulungan (Perseroda) yang ditetapkan dalam RUPS dan dikukuhkan dalam anggaran dasar PT. BPR Bank Bulungan (Perseroda).
14.Modal Disetor adalah modal yang benar-benar telah disetor oleh para pemegang saham dalam kas PT. BPR Bank Bulungan (Perseroda).
15.Saham adalah bukti penyertaan atau kepemilikan modal pada PT. BPR Bank Bulungan (Perseroda) yang memberi hak atas deviden kepada pemiliknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau anggaran dasar PT. BPR Bank Bulungan (Perseroda).
16.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan perseroan Daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
17.Komisaris adalah organ PT. BPR Bank Bulungan (Perseroda) yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
18.Direksi adalah organ PT. BPR Bank Bulungan (Perseroda) yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT. BPR Bank Bulungan (Perseroda) untuk kepentingan PT. BPR Bank Bulungan (Perseroda), sesuai dengan maksud dan tujuan PT. BPR Bank Bulungan (Perseroda) serta mewakili PT. BPR Bank Bulungan (Perseroda), baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
19.Pegawai adalah Pegawai PT. BPR Bank Bulungan (Perseroda).
20.Akta Pendirian adalah Akta Pendirian PT. BPR Bank Bulungan (Perseroda).
21.Kantor Pusat adalah kantor PT.BPR Bank Bulungan (Perseroda) yang berkedudukan di Tanjung Selor Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara.
22.Kantor Cabang adalah kantor PT. BPR Bank Bulungan (Perseroda) yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat PT. BPR Bank Bulungan (Perseroda), dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Cabang tersebut melakukan usahanya.
23.Kantor Kas adalah kantor yang melakukan pelayanan kas, tidak termasuk pemberian kredit dalam rangka membantu kantor induknya, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Kas tersebut melakukan usahanya.
24.Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua BPR atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu BPR baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari BPR yang meleburkan diri dan status badan hukum BPR yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
25.Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satuPT. BPR Bank Bulungan (Perseroda) atau lebih untuk menggabungkan diri dengan PT. BPR Bank Bulungan (Perseroda) lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari PT. BPR Bank Bulungan (Perseroda) yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada PT. BPR Bank Bulungan (Perseroda) yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum PT. BPR Bank Bulungan (Perseroda) yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
26.Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih Saham PT. BPR Bank Bulungan (Perseroda) yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas PT. BPR Bank Bulungan (Perseroda) tersebut.
27.Kegiatan Usaha adalah kegiatan usaha PT. BPR Bank Bulungan (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan kegiatan lainnya untuk mendukung kegiatan usaha BPR, yang mencakup produk dan aktivitas PT. BPR Bank Bulungan (Perseroda).
28.Rencana Bisnis adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana kegiatan PT. BPR Bank Bulungan (Perseroda) jangka pendek (satu tahun) dan jangka menengah (tiga tahun) termasuk rencana untuk meningkatkan kinerja usaha, serta strategi untuk merealisasikan rencana tersebut sesuai dengan target dan waktu yang ditetapkan, dengan tetap memperhatikan pemenuhan ketentuan kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko.
29.Tahun Buku adalah suatu masa yang menunjukkan periode akuntansi yang berlaku.
30.Laba Bersih adalah laba operasional setelah dikurangi keuntungan tahun berjalan setelah dikurangi pajak.
31.Tanggung Jawab Sosial adalah komitmen PT. BPR Bank Bulungan (Perseroda) untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan yang bermanfaat, baik bagi PT. BPR Bank Bulungan (Perseroda) sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
32.Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan yang memuat antara lain janji atau pernyataan anggota Komisaris dan anggota Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh RUPS.
33.Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota Komisaris dan anggota Direksi PT. BPR Bank Bulungan (Perseroda).
34.Calon Anggota Komisaris adalah nama-nama yang telah mengikuti UKK.
35.Calon Anggota Direksi adalah nama-nama yang telah mengikuti UKK.
36.Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk untuk melakukan seleksi Bakal Calon Anggota Komisaris dan Bakal Calon anggota Direksi sampai pengangkatan oleh RUPS.
37.Lembaga Sertifikasi Profesi adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau instansi lain yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan
38.Hari adalah hari kalender.