1.Daerah adalah Kabupaten Bulungan.
2.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara.
3.Bupati adalah Bupati Bulungan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
5.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bulungan.
8.Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Kabupaten Bulungan.
9.Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan.
10.Pimpinan DPRD adalah ketua DPRD dan wakil ketua DPRD.
11.Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
12.Panitia Khusus adalah panitia yang dibentuk untuk pembahasan hal-hal khusus.
13.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan Bersama Bupati.
14.Peraturan Bupati adalah peraturan yang ditetapkan oleh Bupati.
15.Peraturan DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD.
16.Keputusan Bupati adalah keputusan yang ditetapkan oleh Bupati berupa penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
17.Keputusan DPRD adalah keputusan yang ditetapkan oleh ketua DPRD berupa penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
18.Keputusan Pimpinan DPRD adalah keputusan yang ditetapkan oleh pimpinan DPRD berupa penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
19.Keputusan Badan Kehormatan DPRD adalah keputusan yang ditetapkan oleh ketua Badan Kehormatan DPRD berupa penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
20.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
21.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
22.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
23.Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
24.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
25.Perancang Peraturan Perundang-undangan adalah pegawai negeri sipil yang telah diangkat dalam jabatan fungsional perancangyang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrument hukum lainnya.
26.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan yang ditetapkan dengan Perda.
27.Pembentukan Perda adalah pembuatan peraturan perundang-undangan Daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
28.Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Perda, Peraturan Bupati, Peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
29.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam rancangan Perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
30.Pengundangan adalah penempatan Produk Hukum Daerah dalam lembaran daerah, tambahan lembaran daerah, atau berita daerah.
31.Autentifikasi adalah salinan Produk Hukum Daerah sesuai dengan aslinya.
32.Konsultasi adalah tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah kepada pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah pusat terhadap masukan atas rancangan Produk Hukum Daerah.
33.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Perda yang diatur sesuai Undang-Undang di bidang Pemerintahan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan.
34.Nomor Register yang selanjutnya disebut Noreg adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah rancangan Perda yang dikeluarkan Pemerintah Daerah sebelum dilakukannya penetapan dan Pengundangan.
35.Penyebarluasan adalah kegiatan menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai Propemperda, rancangan Perda yang sedang disusun, dibahas, dan yang telah diundangkan agar masyarakat dapat memberikan masukan atau tanggapan terhadap produk hukum daerah atau memahami Produk Hukum Daerah yang telah diundangkan.
36.Pelaksana Harian adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara yang diangkat dengan Keputusan Bupati dan berlaku paling lama 3 (tiga) bulan.
37.Pelaksana Tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap yang diangkat dengan Keputusan Bupati dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
38.Penjabat adalah pejabat sementara untuk jabatan Bupati yang melaksanakan tugas pemerintahan pada daerah tertentu sampai dengan pelantikan pejabat definitif.
39.Penjabat Sementara yang selanjutnya disingkat Pjs adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri untuk melaksanakan tugas Bupati dan Wakil Bupati karena Bupati dan Wakil Bupati cuti di luar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye Bupati dan Wakil Bupati.
40.Fasilitasi adalah pembinaan secara tertulis Produk Hukum Daerah berbentuk peraturan terhadap materi muatan dan teknik penyusunan rancangan sebelum ditetapkan.
41.Verifikasi adalah tindakan untuk membandingkan antara hasil fasilitasi dengan rancangan Perda sebelum diberikan Noreg.
42.Klasifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Perda untuk mengetahui kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan.
43.Hari adalah hari kerja.