Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan. Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 24 Oktober 2025 BUPATI BULUNGAN, ttd SYARWANI Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal 24 Oktober 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BULUNGAN, ttd RISDIANTO LEMBAR DAERAH KABUPATEN BULUNGAN TAHUN 2025 NOMOR 8 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUNGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA: Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BULUNGAN KEPALA BAGIAN HUKUM, SUROSO, SE Pembina Tingkat I / IVB NIP. 19700310 199303 1 008 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUNGAN NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN BULUNGAN TAHUN 2024-2044
1.UMUM Sektor Industri menjadi penggerak utama pembangunan ekonomi nasional, karena mampu memberikan kontribusi signifikan dalam peningkatan nilai tambah, lapangan kerja dan devisa, serta mampu memberikan kontribusi yang besar dalam pembentukan daya saing nasional. Rencana Induk Pembangunan Industri Nasioanal (RIPIN) 2015-2035 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 dan disusun sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan juga Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Utara yang menjadi pedoman bagi Pemerintah dan pelaku Industri dalam perencanaan dan pembangunan Industri. Peran Pemerintah Daerah diera otonomi Daerah sangat besar sekali, dimana Pemerintah Daerah diberikan kewenangan seluas-luasnya untuk mengurus pemerintahannya sendiri, termasuk pengembangan Industri Daerah berdasarkan kekayaan potensi Daerah tersebut. Untuk mengemban tugas tersebut, Pemerintah harus berperan aktif dalam pembangunan Industri secara terencana. Pembangunan Industri di Kabupaten Bulungan mengacu pada visi Pembangunan Industri Nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 yaitu “INDONESIA MENJADI NEGARA INDUSTRI TANGGUH” dan Visi Pembangunan Kabupaten Bulungan Tahun 2021-2026 yaitu “MEWUJUDKAN KABUPATEN BULUNGAN YANG BERDAULAT PANGAN, MAJU, DAN SEJAHTERA”. Penyusunan RPIK Kabupaten Bulungan 2024-2044 mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dan Kebijakan Industri Nasional (KIN). RPIK Kabupaten Bulungan 2024-2044 disusun dengan memperhatikan:
a.Potensi sumber daya Industri Daerah;
b.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten:
c.Keserasian dan keseimbangan dengan kebijakan pembangunan Industri di Daerah:
d.Kegiatan sosial ekonomi dan daya dukung lingkungan di Daerah. Penyusunan RPIK Kabupaten Bulungan 2024-2044 selain dimaksudkan untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 11 ayat
(4)Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan lampiran Urusan Pemerintahan Kabupaten Bidang Perindustrian dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga dimaksudkan untuk mempertegas keseriusan Pemerintah Kabupaten Bulungan dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan Perindustrian. Penyusunan RPIK Kabupaten Bulungan 2024-2044 juga berpedoman pada Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 110/MIND/PER/12/2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota.
2.PASAL DEMI PASAL