1.Daerah adalah Kabupaten Bungo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Bungo.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bungo yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
5.Dinas adalah Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Bungo;
6.Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi dan 8 hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
7.Pertanian adalah kegiatan usaha yang bergerak disektor pertanian.
8.Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan.
9.Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan pada masa yang akan datang.
10.Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara terus menerus.
11.Kawasan Pedesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman pedesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
12.Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah pedesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan dan/ atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk 9 mendukung kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan.
13.Pertanian Pangan adalah usaha manusia untuk mengelola lahan dan agroekosistem dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mencapai kedaulatan dan ketahanan pangan serta kesejahteraan rakyat.
14.Kemandirian Pangan adalah kemampuan produksi pangan dalam negeri yang didukung kelembagaan ketahanan pangan yang mampu menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup di tingkat rumah tangga, baik dalam jumlah, mutu, keamanan maupun harta yang terjangkau, yang didukung oleh sumber-sumber pangan yang beragam sesuai dengan keragaman lokal.
15.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau.
16.Kedaulatan Pangan adalah hak Daerah yang secara mandiri dapat menentukan kebijakan pangannya, yang menjamin hak atas pangan bagi masyarakatnya, serta memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pertanian pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.
17.Petani Pangan adalah setiap warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengusahakan lahan untuk komoditas pangan pokok di lahan pertanian pangan berkelanjutan.
18.Pangan Pokok adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, baik nabati maupun hewani yang diperuntukkan sebagai makanan utama bagi konsumsi manusia. 10
19.Setiap Orang adalah orang perorangan, kelompok orang, atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
20.Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan adalah perubahan fungsi Lahan Pertanian Pangan menjadi bukan Lahan Pertanian Pangan baik secara tetap maupun sementara.
21.Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
22.Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian.
23.Bank Bagi Petani adalah badan usaha yang sekurang- kurangnya berbentuk lembaga keuangan mikro dengan sumber pembiayaan yang diprioritaskan berupa dana.
24.Tanah Terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh ocal berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya, atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.