DokumenUndang-UndangBerlaku

Undang-undang (UU) No. 41 Tahun 2009

Nomor
41
Tahun
2009
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
151

Ringkasan

Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan melalui perlindungan lahan pertanian pangan yang merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan, dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya. Undang-Undang ini juga mengatur pengaturan-pengaturan terkait dengan penguasaan/pemililikan lahannya agar penguasaan/pemilikan lahan terdistribusikan secara efisien dan berkeadilan. Pada saat yang sama diharapkan luas lahan yang diusahakan petani dapat meningkat secara memadai sehingga dapat menjamin kesejahteraan keluarga petani serta tercapainya produksi pangan yang mencukupi kebutuhan.

Isi peraturan

Teks151PDFHirarki

Memuat teks peraturan…