1.Daerah adalah Kabupaten Bungo.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bungo.
3.Bupati adalah Bupati Bungo.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Bungo.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD sebagai penyelenggara urusan pemerintahan dilingkungan Pemerintah daerah.
6.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bungo.
7.Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
8.Sarana adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya.
9.Utilitas adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan.
10.Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau Iingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas.
11.Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
12.Prasarana, Sarana dan Utilitas untuk selanjutnya disebut PSU.
13.Rencana.....5 https://jdih.dprd-bungokab.go.id/
13.Rencana tapak/Site Plan adalah rencana tapak lingkungan dengan fungsi tertentu yang memuat rencana tata bangunan, jaringan sarana clan prasarana fisik serta fasilitas lingkungan.
14.Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal Yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya serta asset bagi pemiliknya.
15.Rumah tidak bersusun adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau lingkungan hunian yang terdiri dari lebih dan 5 (lima) kaveling.
16.Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
17.Penyerahan PSU adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset dan tanggung jawab pengelolaan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.
18.Berita Acara Serah Terima Administrasi adalah serah terima kelengkapan administrasi berupa janiinan.
19.Berita Acara Serah Tenima Fisik adalah serah terima seluruh atau sebagian PSU berupa tanah dan/atau bangunan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.
20.Pengembang adalah Institusi atau lembaga, penyelenggara pembangunan perumahan dan permukiman.
21.Masyarakat adalah Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) penghuni perumahan dan permukiman, atau asosiasi penghuni untuk rumah sususn.
22.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dan perolehan lain yang sah.
23.Pengelolaan Barang adalaki pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah.
24.Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah. 25.Lahan..... https://jdih.dprd-bungokab.go.id/ Win
25.Lahan adalah luasan areal yang dapat dimanfaatkan atau dipergunakan untuk kegiatan pelaksanaan bangunan.
26.Lahan siap bangun adalah kondisi lahan matang yang siap untuk dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan diatasnya.
27.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disebut RTH adalah bagian dan ruang-ruang terbuka suatu wilayah yang diisi oleh tumbuhan, tanaman, clan vegetasi guna mendukung manfaat langsung dan tidak langsung yang dihasilkan oleh RTH tersebut yakni keamanan, kenyamanan clan keindahan.
28.Tim Verifikasi adalah tim yang dibentuk oleh Bupati untuk memproses Penyerahan PSU Perumahan dan permukiman