Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 30
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3318);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman dari pengembang kepada pemerintah daerah bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman.
Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman berdasarkan prinsip:
BAB III
Perumahan dan permukiman terdiri atas:
Perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas.
BAB IV
Prasarana perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, antara lain:
Sarana perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, antara lain:
Utilitas perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, antara lain:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)