11.Pekeija Migran adalah setiap warga Negara Indonesia yang berasal dari Kabupaten Buol yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
12.Antar Keija Lokal yang selanjutnya disingkat AKL adalah penempatan Tenaga Kerja antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
13.Antar Keija Antar Daerah yang selanjutnya disingkat AKAD adalah penempatan tenaga kerja antar provinsi dalam wilayah Republik Indonesia.
14.Antar Keija Antar Negara yang selanjutnya disingkat AKAN adalah penempatan tenaga keija di luar Negeri.
15.Pekeija/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
16.Pemberi kerja adalah orang perorang, pengusaha, badan hukum atau badan badan lainnya yang memperkerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
17.Pencari kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan dengan mendaftarkan diri pada pelaksana penempatan tenaga kerja atau secara lansung melamar pekerjaan kepada pemberi kerja.
18.Tenaga Kerja Lokal adalah Tenaga Kerja yang berasal dari Kabupaten Buol atau dari daerah lain yang lahir di Kabupaten Buol secara turun temurun atau berdomisili dalam jangka waktu tertentu dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
19.Lembaga Pelatihan Kerja yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga yang menyelenggarakan pelatihan kerja bagi tenaga kerja dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
20.Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang kualitas jabatan dan pekerjaan baik di sektor formal maupun informal.
21.Pemagangan adalah bagian dari sistem kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan jasa di perusahaan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
22.Hubungan Industrial adalah sesuatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, Pekerja/ buruh dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
23.Hubungan kerja adalah hubungan an tar pengusaha dengan Pekeija/buruh berdasarkan peijanjian keija yang mempunyai unsur pekeijaan, upah, dan perintah.
24.Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.
25.Anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun.
26.Pengawasan Ketenagakeijaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakan pelaksanaan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakeijaan.
27.Upah adalah hak Pekerja/buruh yang diterima atau dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau Pemberi keija kepadaPekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi Pekeija/ buruh, dan keluarganya atas suatu pekeijaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
28.Upah minimum adalah Upah minimum yang berlaku di Kabupaten Buol.
29.Kesejahteraan Pekeija/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan atau/keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar Hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas keija dalam lingkungan keija yang aman dan sehat.
30.Peijanjian Keija adalah peijanjian antara Pekerja/buruh dengan pengusaha atau Pemberi keija yang memuat syarat- syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.
31.Perjanjian Keija Bersama adalah peijanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekeija/ serikat buruh atau beberapa serikat pekeija/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakeijaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha, atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
32.Kompetensi Keija adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
33.Bursa Kerja Khusus yang selanjutnya disingkat BKK adalah unit pelayanan pada satuan pendidikan menengah, satuan pendidikan tinggi dan lembaga pelatihan kerja yang memberikan fasilitasi penempatan tenaga kerja kepada alumninya
34.Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
35.Penutupan Perusahaan adalah tindakan pengusaha untuk menolak Pekeija/buruh seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan.
36.Pemutusan Hubungan Keija adalah pengakhiran Hubungan keija karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhimya hak dan kewajiban antara Pekeija/buruh dan pengusaha.
37.Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai negeri sipil tertentu lingkungan Pemerintah Daerah yang diberikan wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelangaran peraturan perundang- undangan.
38.Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
39.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
40.Daerah adalah Daerah Kabupaten Buol.
41.Pemerintah Daerah adalah Bupati Buol sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
42.Bupati adalah Bupati Buol.