DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 1 Tahun 2015

Nomor
1
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
34

Ringkasan

Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD serta Tata Kerja, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD merupakan unsur staf yang dipimpin oleh masing-masing seorang sekretaris Daerah dan seorang Sekretaris DPRD yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Bupati. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Daerah/ Sekretaris DPRD, para Asisten, para Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian serta Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertical dan horizontal, baik di dalam lingkungan Sekretariat Daerah/ Pemerintah Daerah serta instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.

Isi peraturan

Teks34PDFHirarki

Memuat teks peraturan…