menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan sekretariat Dewan Ferwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Und.ang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 774' c. 2. ^o. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3895) sebagairnana telah diubah den$an Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nornor 46 Tahun i999 tentan$ pembentukan Provinsi Maluku utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Ten$gara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 73' Tambahan Lefibafan Negara Republik Ind'onesia Nomor 3961); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan atttara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa3$; Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Ind'onesia Tahun 2Ol1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523\;
5.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Al4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9\;
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2Ol4Nomor244,TarnbahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang PembagianUrusanPemerintahanAntaraPemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a737); S.PeraturanPemerintahNomor4|Tahun2oo7tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 89' Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a741); 4. MenetaPkan :
g.peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pe$awai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural(Lembatar-NegaraRepubliklndonesiaTahun 2OOO Nornor 197, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4013) sebagaimana telah diubah den$anPeratUranPemerintahRepubliklndonesiaNornor 13Tahun2oo2tentangPerubahanAtasPeraturan Pemerintah Noinor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2Nomor33,TambahanLembaranNegaraRepublik Indonesia Nomor a1-9a\; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH BURU dan BUPATI BURU MEMUTUSKAN : PERATURANDAERAHTENTANGPEMBENTUKAN ORGANISASIDANTATAKERJASEKRETARIATDAERAH DANSEKRETARIATDEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATEN BURU.