Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 14 Tahun 2015
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat Laporan realisasi anggaran, neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.