menetapkan Peraturan Bupati tentang Garis Sempadan Jalan; Mengingat : L. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok- Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nombr 1O4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2Ol3l;
2.Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakainan Tanah Tanpa lzin yang Berhak Atau Kuasanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2106l;
3.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan fumbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3a691;
4.Undang-undang Nomor 28 Tahun L999 tentang Penyelengg"t"a. Negara yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nopotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lggg Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Frovinsi Maluku utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lggg fro*or lT4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3895) sebagaimana telah diubah dengan 6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20OO tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3961); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor L25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2OO8 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a84al; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa38); Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2OO4 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OLL tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2}ll Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523\; Undang-Und.ang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280); Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun tg97 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696); Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun -2OO4 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a385 ); Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2OO5 tentang Petunjuk Pelaksaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2OO2 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik 7. 8. 9. 10. 11. t2. 13. 14. 15. \
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Buru yang tugas dan fungsinya terkait dengan Garis Sempadan Jalan;
6.Dinas Tata Kota, Kebersihan Dan Pemadam Kebakaran adalah Dinas Tata Kota, Kebersihan Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Buru;
7.Kepala Dinas Tata Kota, Kebersihan Dan Pemadam Kebakaran adalah Kepala Dinas Tata Kota, Kebersihan Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Buru;
8.Jalan adalah Prasarana Transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan termasuk bagunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, dan latau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, jalan kabel;
9.Jalan Umum adalah Jalan yang dipertrntukkan bagi lalu lintas umum;
10.Jalan Khusus adalah Jalan yang di bagun dan dipelihara oleh orang atau instansi untuk melayani kepentingan sendiri;
11.Penyelenggaraan Jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan;
12.Pengaturan Jalan adalah kegiatan perumusan kebijakaan, perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan penyusunan peraturan per-undang- undangan jalan;
13.Pembinaan Jalan adalah kegiatan penJrusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan jalan; L4. Pembangunan Jalan adalah kegiatan pemrograman dan penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoprasian serta pemeliharaan jalan;
15.Pengawasan Jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertip pengaturan, pembinaan, dan pembangunan jalan;
16.Penyelenggara Jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya. LT. Sistem Jaringan Jalan adalah satu kesatuan luas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarki;
18.Leger Jalan adalah dokumen yang memuat data mengenai perkembangan luas jalan; Orang adalah perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum; Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang jalan; 2L. Jalan Arteri adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggr dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdayaguna;
22.Jalan Arteri Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdayaguna antar pusat kegiatan nasional, atau antar kegiatan pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilaYah;
25.Jalan Arteri Sekunder adalah jalan yang menghubungkan Kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu, kawasa sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kesatu atau kawasan sekunder kesatu dengan kawasa sekunder kedua;
24.Jalan Kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri pelayanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang dan jumlah jalan masuk di batasi; 19. 24. 25. 28. 29. 32. 34. 35. 36. 37. 26. 27. 30. 31. 33. 38. 39. 40. Jalan Kolektor Primer adalah jalan kolektor primer 1, jalan kolektor primer 2, jalan kolektor primer 3, jalan kolektor primer 4; Jalan Kolektor Sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua atau kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga; Jalan L,okal adalah Jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah dan jumlah jalan yang masuk tidak dibatasi; Jalan Lokal Primer adalah Jalan yang menghubungkan secara berdayaguna pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pLtsat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antar pusat kegiatan lokal, atau pusat kegiatan lokal dengan pusat kegiatan lingkungan serta antar pusat kegiatan lingkungan; Jalan Lokal Sekunder adalah Jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan per-umahan, kawasan sekunder kedua dengan perumahan, kawasan sekunder ketiga dan seterusnya sampai keperumahan; Jalan Lingkungan adalah Jalan Umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah; Jalan Lingkungan Primer merupakan Jalan Lingkungan yang menghubungkan antar pusat kegiatan di dalam kawasan perdesaan dan jalan di dalam lingkungan kawasan perdesaan; Jalan Lingkungan Sekunder merupakan Jalan Lingkungan yang menghubungkan antar persil dalam kawasan perkotaan; Ruang Manfaat adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalarnan tertentu, ditetapkan oleh penyelenggara jalan, dan digunakan untuk badan jalan, saluran tepi jalan, trotoar, dan ambang pengamanannya; Ruang Milik Jalan adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu diluar manfaat jalan yang diperuntukkan bagr ruang manfaat jalan, pelebaran Jalan dan penambahan jalur lalu lintas di masa yanrg akan datang ierta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu; Ruang Pengawasan Jalan adalah ruang tertentu diluar ruang milik jalan yang penggunaannya diawasi oleh penyelenggara jalan dan agar tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi, konstruksi jalan dan fungsi jalan; baerah Sempadan adalah kawasan sepajang jalan, sungai, saluran, danau/waduk, mata air, jalan rel kereta api, jaringan listrik tegangan tinggi, yang dibatasi kananl kirinya garis Sempadan; -C"ri* Sempadan adalah garis khayal yang ditarik pada jarak tertentu sejajar as jalan, ai sungai atau as pagar yang merupakan batas aurttara kapling atau pekarangan yang boleh dan yang tidak boleh dibangun; -Caris Semplaan Jalan adalah garis batas luar pengaman untuk dapat mendirikal bangunan di kiri dan kanan jalan pada ruang pengawasan jalan yang berguna ,t t k mempertahankan daerah pandangan bebas bagi para pengguna jalan; e"ny"t".tggaraan Garis Sempadan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, penataan, pembinaan, dan pengawasan garis sempadan; izin adal*h p"r""tujuan dari penyelenggara jalan atau pemberi izin tentang pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan dengan persyaratan tertentu yang hanrs diPenuhi; Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor a532l;
16.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a655 );
17.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten I Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a737 l;
18.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor affi3);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2orc tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLA Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5130);
20.Peraturan Menteri Peke{aan Umum Nomor 2OlPRTl Ml 2OLO tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan;
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri 53 Tahun 2OlL tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 69\;
22.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor O3/PRT/M|2O|2 tentang Pedoman Penetapan Ftungsi Jalan dan Penetapan Jalan;
23.Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 9 Tahun 2OLl tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 20ll Nomor 9 ); 24, Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 19 Tahun 2Ol2 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2AL2 Nomor 19); MEMUTUSKAN: MenetapKaN : PERATURAN BUPATI BURU TENTANG GARIS SEMPADAN JALAN