Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. 2. Daerah adalah Daerah Kabupaten Buru. Pemerintahan Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsllr penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memimpin urusan pelaksanaan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom; Bupati adalah Bupati Buru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana d-imaksr-rd dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dinas adalah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru. Xepala Dinas adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru. Bangunan adalah Bangunan Gedung dan bangunan bukan gedung. Bangunan Gedung adatah wujud {isik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan latay di Calam tanah danfatau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. 4 Menetapkan: PERATURAN 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.
10.Bangunan Gedung Umum adalah Bangunan Gedung yarlg fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha manpun fungsi sosial dan budaya. 1 1. Bangunan Gedung Adat adalah merupakan Bangunan Gedung yang didirikan menggunakan kaidah/norma adat masyarakat setempat sesuai dengan budaya dan sistem nilai yang berlaku, rrntuk dimanfaatkan sebagai wadah kegiatan adat.
12.Bagungan Gedung Cagar Budaya adalah bangunan gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai bangunan Cagar Budaya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan tentang Cagar Budal'a.
13.Bangunan Gedung Hrjau adalah Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan bangunan gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumberdaya lainnya melalui penerapan prinsip Bangunan Gedung Hijau sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraarlnya. t4. Bangunan Gedung dengan gayalLanggem Tradisional adalah merupakan Bangunan Gedung yang didirikan menggunakan kaidah/aorma tradisional masyarakat setempat sesuai dengan budaya yang diwariskan secara turun- temurun, untuk dimanfaatkan sebagai wadah kegiatan masyarakat sehari- hari selain dari kegiatan adat.
15.Bangunan Gedung Tertentu adalah Bangunan Gedung yang digunakan untuk kepentingan um1-rm dan Bangunan Gedung fungsi khusus yang dalam pembangunan dan/atau memiliki kompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat dan lingkungannya. t6. Struktur Bangunan Gedung adalah bagran dari bangunan yang tersusun dan komponen-komponen yang dapat bekerjasama seeara satu kesatuaR, sehingga mampu menjamin kekakuan, stabilitas, keselamatan dan kenyamanan Bangunan Gedung terhadap macam beban, baik beban terencana maupun beban tak terduga, dan terhadap bahaya lain dari kondisi sekitarnya seperti tanah longsor, intrusi air laut, gempa, angln kencang, tsunami,dan sebagainya.
17.Pemilik Bangunan Gedung adalah orang, badan, kelompok orang atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai Pemilik Bangunan Gedung. 18. -Badan adalah sekumpulan orang dan/ata,u modal yang merupakan kesaiuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yafig meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroa"n lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atam organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk lainnya. lg. Pengguna Bangunan Gedung adalah Pemilik Bangunan Gedung dan/atau bukan pemilik Bangunan Gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik Bangunan Gedung, yang menggunakan dartlatau mengelola Bangunan Gedung atau bagran Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
20.Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan pelestariandan pembongkaran Bangunan Gedung. 2t. Pemanfaatan Bangunan Gedung adalah kegiatan memanfaatkan Bangunan Gedung sesrrai dengan frrngsi yang tetrah ditetapkan, kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala.
22.Klasifikasi Bangunan Gedung adalah klasilikasi dan fungsi Bangunan Gedung berdasarkan pemenuhan tingkat persyaratal administratif dan persyaratan teknisnya. 23" Standar Teknis adalah standar yang dibakukan sebagai standar tata cara, standar spesifikasi dan standar metode uji baik berupa Standar Nasional Indonesia maupun standar internasional yang diberlakukan dalam penyelenggaraarl Bangunan Gedung.
24.Rencana Tata" Bangunan dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat RTBL adalah paaduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana progra.m bangunan dan lingkungan, rencana rJmrrm, dan panduan rarlcangall f rencana investasi, ketentuan pengendatialr rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan.
25.Keterangan Rencana Daerah adalah informasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh Pemerintah Daerah pada lokasi tertentu.
26.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW Daerah adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
27.Kapling adalah suatu perpetakan bidang tanah, yang menurut pertimbangan Pemerintah Daerah dapat digunakan untuk tempat mendirikan bangunan.
28.Mendirikan bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian baik membangun bangunan baru nnaupun menambah, merubah, merehabititasi dan/atau memperbaiki bangunan yang ada, terrnasuk pekerjaan menggali, menimbun, atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan tersebut.
29.Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinasr yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk Bangunan Gedung fungsi khusus oleh Pemerintah kepada Pemilik Bangunan Gedung dilakukan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
30.Permohonanlzin Mendirikan Bangunan adalah permohonan yang dilakukan Pemilik Banguaan Gedung kepada. Pemerintah Daera.L untuk mendapatkan izin mendirikan Bangunan Gedung.
31.Persil adalah bidang tanah yang mempunyai bentuk, ukuran, peruntukan dan kelas tertentu.
32.Bidang Tanah adalah bagian permukaan bumi yang merupakan satuan bidang yang berbatas.
33.Instansi Penyelenggara Penzir'an adalah Daerah di bidang penyelenggaraan pettzinan. unsur pelaksana Pemerintah
34.Laik Fungsi adalah suatu kondisi Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung yang ditetaPkan.
35.Sertifikat tayak Fungsi yang selanjutnya disingkat SLF adalah serti{ikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelayakan fungsi suaflr bangunan baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatarrnya.
36.Pelestarian adalah kagiatan perawatan, pemugaran, serta pemeliharaan Bangunan Gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan menurut periode yang dikehendaki.
37.Merobohkan Bangunan adalah pekerjaan meniadakan sebagian atau selrrruh bagran bangunan ditinjau dari segl fungsi ba:agunan dan/atau konstruksi.
38.Pembongkaran adalah kegiatan rnernbongkar atau nterobohkan selun:h atau sebagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sa-rananya. 39" Pengelolaan Air Hujan pada Bangunan Gedung dan persilnya adalah upaya dan kegiatan untuk mempertahankan kondisi hidrologi alami, dengan cara memaksimalkan pemanfaatan air hujan, inliltrasi air hujan, cl-an menyimpan sementara air hujan untuk meRurunkan debit air banjir melalui optimasi pemanfaatan elernen alam dan pemanfaatan elemen buatan. 4O. Perry-elenggara Bangi.rnan Gedrrng adalah pemilik, penyedia jasa kontruksi, dan Pengguna Bangunan Gedung.
41.Garis Sempadan adalah garis yang membatasi jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu masa Elangunan Gedung terhadap batas lahan yang dikuasai, antar masa bangunan lainnya, batas tepi sungai/pantai, jalan kereta api, rencana saluran danlalau jaringan listrik tegangan tinggr.
42.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase berdasarkan perbandingan antara luas seluruh lantai dasar Bangunan Gedung dan luas lahan/ tanah perpetakan/daerah perencarlaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
43.Penyedia Jasa Kontruksi Bangunan Gedung adalah oraag perorangarr atatr badan yang berkaitan usahanya menyediakan layanan jasa kontrrrksi bidang Bangunan Gedung, meliputi perencana teknis, pelaksana kontruksi, pengawaslmanajemen kontruksi, termasuk pengkaji Teknis Bangunan dan Penyedia Jasa Kontruksi lainnya.
44.Koelisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas selurrrh lantai Bangunan Gedung dan luas tanah perpetakanldaerah perencanaan yang dikuasai sesuai reneana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
45.Pengkaji Teknis adalah orang perorangaR, atau badan hukum yang mempunyai sertifikat keahlian untuk melaksanakan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi Bangunan Gedung sesrrai dengan ketentuan Peratrrran Perundang-undangan.
46.Pengawas adalah orang yang mendapat tugas untuk mengawasai pelaksanaan mendirikan bangunan gedung sesuai dengan IMB yang diangkat oleh Pemilik Bangunan Gedung.
47.Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha, dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang Bangunan Gedung, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Bangunan Gedung.
48.Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah berbagai kegaiatn masyarakat yang merupakan perwujudan kehendak dan keinginan masyarakat untuk memantanr dan rnenjaga ketertiban, memberi masukan, menyampaikan pendapat dan pertimbangan, serta melakukan Gugatan Perwakilan berkaitan dengan penyelen ggaraarL Bangunan Gedung.
49.Dengar Pendapat Publik adalah forum diatog yang diadakan untuk mendengarkan dan menampung aspirasi masyarakat baik berupa pendapat, pertimbangan man-rpun usulan dari masyarakat umum sebagai masukan untuk menetapkan kebijakan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung.
50.Gugatan Perwakilan adalah gugatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bangunan Gedung yang diajukan oleh atau satu orang atau lebih yang mewakili kelompok dalam mengajukan gugatan untuk kepentingan mereka sendiri dan sekaligus mewakili pihak yang dirugikan yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud. S 1. Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedrrng adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasa.n dalam rangka mewujudkan tata Pemerintahan yang baik sehingga setiap penyelenggaraan Bangunan Gedr:ng dapat berlangsung tertib dan tercapai keandalan Bangunan Gedung yang sesuai dengan fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum.
52.Pengaturan adalah perqrusunarl kelembagaan Peraturan Perundang- undangan, pedoman, petunjuk, dan Standar Teknis Bangunan Gedung sampai di daerah dan operasionalisasinya di masyarakat.
53.Pemberdajl'aan adalah kegiatan untuk merrrrmbuhkembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan peran para Penyelenggara Bangunan Gedung dan aparat Pemerintah Daerah dalam penyelenggara*L Bangunan Gedung.
54.Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka persentase berdasarkan perbandiagan antara luas tapak basemen dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
55.Koelisien Dasar Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase berdasarkan perbandingarr antara luas seluruh ruang terbuka di luar Bangunan Gedung yang diperrrntukkan bagi pertamanan/ penghijauan dan luas tanah perpctakan ldaerah perencana-an yang dikuasai sesuai rerrcana tata rrrang dan rencarra tata bangunan dan liagkungan.
56.Ruang Terbuka htjau/petukarangan.
57.Ped.oman Tekhnis adalah acuan tekhnis yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah dalam bentuk ketentuan tekhnis penyelenggaraan Bangunan Gedung.
58.Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan yang selanjutnya disebut RDTL adalah penjabaran dari rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buru kedalam rencana pemanfaatan kawasan perkotaan.
59.Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliaannya- tentang persyaratan
60.Tinggr bangunan adalah jarak yang diukur dari permukaan bangunan tersebut didirikan, sarnpai dengan titik puncak tanah, tempat dari bangunan tersebut.
61.Pemohon adalah orang atau badan, kelompok orang atatr perkurnpulan yang rnengajukan permohonan izin mendirikan bangunan kepada Pemerintah Daerah.
62.Utilitas adalah perlengkapan mekanikal dan elektrikal dalam bangunan yang digunakan untuk menunjang fungsi bangunan dan tercapainya keselamatan, kesehatan, kemudahan, dan kenyamanan di dalam bangunan.
63.Dokumen aclministrasi adalah dokumen yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administratif meliputi dokumen kepemilikan bangunan, kepemilikan tanah, dan dokumen izin mendirikan bangunan.
64.Surat Bukti Kepemilikan Bangunan adalah si.rrat penetapan status kepernilikan bangunan yang dikeluarkan berdasarkan hasil pendataan p.ndrft**rr bangunan yang diterbitkan oleh instansi yang ditunjuk sesuai dengan Peraturan Presiden.
65.Keandalan bangunan adalah kondisi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan yang memenllhi persyaratan teknis oleh kinerja bangunan. 6A. Keselamatan adalah kondisi kemampuan mendukung beban muatan, serta kemampuan dalam meneegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan bahaya petir yang memenuhi persyara.tan teknis dan kine{a bangunaJ}.
67.Kesehatan adalah kondisi penghawaan, peRcahayaan, air bersih, sanitasi, dan penggunaan bahan Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan teknis oleh kinerja Bangunan Gedrrng.
68.Kenyamanan adalah kondisi kenyamanan ruang gerak dan hubungan antar ruang, kondisi udara dalam rLrang, pandangan, serta tingkat getaran dan tingkat kebisingan oleh kinerja Bangunan Gedung-
69.Kemudahan adalah kondisi hubungan di dalam bangunan gedung, serta kelengkapan pras ararta dan sarana dalam pemanfaatan Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan tekois oleh kinerja Bangunan Gedung.
70.Kegagalan bangunan adalah kinerja bangunan dalam tahap pemanfaatan yang tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dari segi teknis, manfaat, keselarnatan dan kesehatan kerja dan/atau keselarnatan umurn. 7 L. Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan beserta 72. prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi. Perawatan adalah kegiatan memperbaiki 'dan/atau mengganti bagian bangunan, komponen bahan bangunan dan/atau prasarana dan sarana agtr bangunan tetap layak fungsi. Pengawasan adalah pemantauan terhadap pelaksanaan peneraparl Peraturan Perundang-undangan bidang BangUnan Gedung dan upaya penegakan hukum. Pemeriksaan adalah kegiatan pengamatan secara visual mengukur, dan mencatat nilai indikator, gejala atau kondisi baagunan meliputi kornponen/unsur arsitektur, struktur, utilitas (mekanikal dan elektrikal), prasarana dan sarana bangunan, serta bahan bangunan yang terpasang untuk mengetahui kesesuaian atau penyimpangan terhadap spesifikasi teknis yang ditetapkan semula. Pengujian adalah kegiatan pemeriksaan dengan menggunakan peralatan termasuk penggunaan fasilitas laboratorium untuk menghitung dan menetapkan nilai indikator kondisi bangunan meliputi komponen/r:nsur arsitektur, struktur, utilitas (mekanikal dan elektrikal), prasarana dan saraRa bangunan serta bahan bangunan yang terpasang, untuk mengetahui kesesuaian atau penyimpangan terhadap spesilikasi teknis yang ditetapkan semula. Rekomendasi adala}r saran tertulis dari ahli berdasarkan pemeriksaan danlatau pengujian, sebagai dasar pertimbangan penetapan pemherian sertilikat laik fungsi Bangunan Gedung oleh Pemerintah Daerah. Analisis mengenai dampak lingkungan yang selanjutnya disingkat AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan yang diperlukan bagr proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraarl usaha dan/atau kegiatan. Upuy" Pengelolaan Li.ngkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan yang selanjutnya disingkat UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usatra dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap tringkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. nokurnen pelaksanaan adalah dokumen hasil kegiatan pelaksanaan konstruksi bangunan meliputi rencana teknis dan syarat-syarat, gambar- gambar pelaksanaan, hasil akhir, dan dokumen ikatan kerja. Lingkungan Bangunan Gedung adalah lingkungan di sekitar Bangunan GeJung -yang menjadi pertimbangan penyelenggaraan Bangunan Gedung baik dari segi sosial, budaya, marpun dari segi ekssistem. Pemugaran Bangunan Gedung yalrrg dilindungi dan dilestarikan adalah kegiatan me*p"ibaiki, memulihkan kembali Bangunan Gedung ke bentuk aslinya. Site Plan adalah perencanaan lahan secara menyeltrruh rneliputi tapak bangunan dan infrastruktur lingkungan. Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas llmllm, yang berada pada permukaan -tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan 73. 74. 75. 76. 77. 78_ 79. 80. 82. 81. 83. 85. a4- tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air,kecuali jalan kereta api dan jalan kabel. Pertimbanga:r Teknis adatah pertimbangan d-ari Tim Ahli Bangunan Gedung yang disusun secara tertulis dan profesional terkait dengan pemenuhan persyaratan teknis Bangunan Gedung baik dalam proses pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, mauplili pembongkaran Bangunan Gedung. Tim Ahli Bangunan Gedung adalah tim yang terdiri dari para ahli yang terkait dengan penyelenggaraan Bangunan Gedung untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses penelitian dokumen rencana teknis dengan masa penllgasan terbatas dan juga masalah penyelenggaraan Bangunan Gedung tertentu yang susunan anggotanya ditunjuk secara kasus per kasus disesuaikan dengan kompleksitas Bangunan Gedung tertentu.