menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Pasal 3 .yu.i l,2l huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2Otl tentang Pajak Hiburan; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3895) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Mengingat 2. 1. b. Tahun 2000 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3961);
3.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OA4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Fusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa38);
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OOg tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50a9);
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OIl tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523fl;
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Taxrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679|;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2016 Nomor l14l;
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20361;
9.Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2AlL tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2oll Nomor 03); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII,AN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BURU dan BUPATI BURU, Menetapkan Ketentuan Pasal Nomor 03 Tahun Buru Tahun 2OLl MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PASAL 03 AYAT {2) HURUF G PERATURAN DAERAH KABUPATEN BURU NOMOR 03 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN. Pasal I 3 ayat (21 huruf g peraturan Daerah Kabupaten Buru 2aL1 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Nomor O3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Buru. Ditetapkan di Namlea pada tanggal 17 November 2OlT RU! Diundangkan di Namlea pada tanggal 17 November 2OlT I I sexneraRrs DAERAH KABUeATEN BURU, / LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BURU TAHUN 2OI7 NOMOR 07 NOREG PERATURAN DAERAH t]1t lfi 12017). UMASUGI KABUPATEN BURU, PROVINSI MALUKU : 3