1.Daerah adalah Kabupaten Buru .
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daenah yang memimpin pelaksaruaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;.
3.Bupati adalah Bupati Buru.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daeratr Kabupaten Buru.
5.Miskin adalah kondisi dirnana seseorang tidak marnpu memenuhi kebutuhan standar hidup rninirnal sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
6.Kemiskinan adalah suatrr kondisi sosial ekonomi seseorang yang tidak terpenuhi kebutuhan dasar nainimal untuk mernpertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat.
7.Masyarakat adalah masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Buru. B. Warga miskin adalah orang miskin yang berdomisili di Kabupaten Buru dan memiliki KTP dan/atau KK Kabupaten Buru. g. Keluarga adalah suami, istri, anak-anak yang belum kawin termasuk anak tiri, anak angkat, orang tua/mertua, kakek, nenek dan mereka yang secara kemasyarakatan menjadi tanggung jawab kepala keluarga yang tinggal satu rumah. 1O. Basis data terpadu (BDT) adalah sistem data elektronik yang berisi nama, alamat, NIK ( Nomor Induk Kependudukan) dan keterangan dasar sosial ekonomi rumah tangga dan individu. 1 1. Keluarga miskin adalah keluarga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar minimal yang ditandai dengan identitas keluarga miskin Kabupaten Buru.
12.Rumah Tangga adalah seorang atam sekelompok orang yang rnendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik/sensus, dan biasanya tinggal bersama dan makan dari satu dapur.
13.Pelaku Usaha adalah setiap orarlg perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
14.Penangguiangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana dan bersinergi dengan Pelaku usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
15.Progrann penanggulangan kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, Pelaku usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan warga miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.
16.Kriteria kemiskinan adalah tolok ukur sebagai batasan tentang seberapa jauh suatu keluarga dapat dievaluasi dan dinyatakan masuk dalam klasifikasi miskin.
17.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraarl urusan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru sebagai pelaksana teknis yang diberi tugas dan kewenangan untuk menangani kemiskinan di Kabupaten Buru.
18.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, yang selanjutnya disebut TKPK, adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di Daerah di Kabupaten Buru.
19.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disebut RPJMD, adalah dokurnen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun sesuai periode masing-masing pemerintah daerah.
20.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
21.Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, yang selanjutnya disingkat SPKD adalah dokumen strategi penanggulangan kemiskinan daerah yang selanjutnya digunakan sebagai rancangan kebijakan pembangunan daerah di bidang penanggulangan kemiskinan dalarn proses penJrusunan RPJMD.