Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
a.lampiran I.1 : Ringkasan LRA Menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi; lampiran I.2 : Ringkasan LRA Menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; lampiran I.3 : Ringkasan LRA Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok Jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; lampiran I.4 : Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan Beserta Keluaran; lampiran I.5 : Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; lampiran I.6 : Rekapitulasi Belanja Untuk Pemenuhan SPM;
b.lampran II : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c.lampiran III : Laporan Operasional;
d.lampiran IV : Laporan Perubahan Ekuitas;
e.lampiran V : Neraca;
f.lampiran VI : Laporan Arus Kas;
g.lampiran VII : Catatan atas Laporan Keuangan;
h.lampiran VIII : Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah;
i.lampiran IX : Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih;
j.lampiran X : Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir;
k.lampiran XI : Daftar Penyertaan Modal (Investasi);
l.lampiran XII : Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap;
m.lampiran XIII : Daftar Rekapitulasi Aset Tetap;
n.lampiran XIV : Daftar Rekapitulasi Kontruksi Dalam Pekerjaan;
o.lampiran XV : Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya;
p.lampiran XVI : Daftar Dana Cadangan Daerah;
q.lampiran XVII : Daftar Kewajiban Jangka Pendek;
r.lampiran XVIII : Daftar Kewajiban Jangka Panjang;
s.lampiran XIX : Daftar Kegiatan-kegiatan yang Belum Diselesaikan Sampai Akhir Tahun dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Berikutnya; dan 8 PENJELASAN …
t.lampiran XX : Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.