Dengan berlakunlra Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang pernah diterbitkan sebelumnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku Pasal 1O Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Buru. Ditetapkan di Namlea pada tanggal 22 Desember 2Ol7 Diundangkan di Namlea pada tanggal 22 Desember 2Al7 I JsBxn"raRIS DAERAH KABUeATEN BURU, t n^/1 AHMAD ASSAGAF LEMBARAN DAERAH PEMERINTAH NOMOR 10 KABUPATEN BURU TAHUN 2OI7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BURU, {t46l20 l2a[7l PROVINSI MALUKU : PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BURU NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BURUTAHUN 2OL7 _ 2022 I. UMUM Dalam Pasal 258 ayat (2) undangrundang Nomor 23 Tghun 2al4 tentang Pemerintahan Daerah telah diamanatkan, bahwa pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Berkaitan dengan hal tersebut, maka daerah sesuai dengan kewenangannya men5rusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Penlrusunan, pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dimaksud, dikoordinasikan, diintegrasikan dan diharmonisasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 260 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4. Terkait dengan hal tersebut diatas, maka dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buru Tahun 2CI17- 2022 yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lirna) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Buru paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik. Selanjutnya dokumen RPJMD yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dijabarkan kedalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan untuk selama 5 (lima) tahun kedepan dan dijabarkan pula kedalam dokumen Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) untuk masa 5 (lima) tahun kedepan. Dokumen Renstra Perangkat Daerah selanjutnya dijabarkan kedalam dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja pD) yang memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah.Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 263 aSrat (4) dan pasal 2TB ayat
(2)Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk optimalisasi pencapaian target kinerja pelaksanaan RPJMD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buru sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsinya sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 260 Undang-Undang Nomor 23 Tahun2Ol4, berkewqiian melakukan pembinaan, fasilitasi pemantuan dan supervisi kepada seluruh perangkat daerah dalam melakukan pen5rusunan dokumen rencana pembangunan perangkat daerah dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah. Dalam implementasi selanjutnya, dokumen RPJMD Pemerintah Kabupaten Buru Tahun 2aL7- 2a22 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah menjadi landasan bagi seluruh pemangku kepentingan, antara lain : seluruh perangkat daerah, masyarakat, para tokoh agama, tokoh masyarakat, para pakar dan akademis, serta kalangan dunia dalam permumusan kebijakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, serta pemantauan dalam upaya terwujudnya pelaksanaan pembangunan yang transparan, adil, demokratis, efektif, efisien dan akuntabel, melalui beberapa iangkah antara lain :
a.Menjadi pedoman bagi seluruh pelaku pembangunan baik Pemerintah daerah, masyarakat dan stakeholder dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,serta pen1rusunan dokumen rencana pembangunan daerah dan dokumen rencana perangkat daerah dalam upaya pencapaian target Visi, Misi dan program kerja pemerintahan daerah;
b.Mendorong tercapainya konsistensi, sinkronisasi dan sinergi, serta keselarasan baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintahan daerah, maupun antara pusat, provinsi dan pemerintah kabupaten;
c.Mendorong tercapainya teserasian, konsistensi dan keselarasan antara perencanaan, penganggaran, pembirlaan dan pengawasan;
d.Mendorong terlaksananya pengendalian pemanfaatan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan; dan
e.Mendorong terwujudnya peran serta dan partisipasi masyarakat secara optimal daiam pengendalian, pengawasan pelaksanaan pembangunan. Dokumen RPJMD yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah,serta program Perangkat Daerah dan lintas PerangkatDaerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lirna) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. perumusan Visi dan Misi dimaksudkan dalam upaya memberdayagunakan secara efektif, efisien dan sinergis semua modal dasar yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Buru untuk mengelola dan menyelesaikan permasalahan pembangunan jangka menengah. Visi Pemerintahan Kabupaten Buru Tahun 2Ol7-2O22 yang dituangkan kedalam dokumen RPJMD Tahun 2o1T-2a22 adalah "Kabupaten Buru Yang Maju Menuju Masgarakat Bupolo Yang selmt, cerdas, Berakhlak, Mandiridon Sejahtera". untuk tercapainya secara maksimal target yang telah dicanangkan kedalam Visi, maka dirumusan kedalam Misi terdiri dari :
1.Mewujudkan Masyarakat Bupolo yang sehat, cerdas dan Berakhlak;
2.Penyeienggaraan Pemerintahan yang Amanah, Profesional dan Akuntabel;
3.Peningkatan Infrastruktur dan Pengelolaan sumberdaya Alam yang Lestari;
4.Pemerataan Pembangunan Yang Berkeadilan dan Stabiiisasi Struktur Ekonomi Daerah; dan
5.Perwujudan Ruang yang Nyaman dan Berkelanjutan. Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Kabupaten Buru Tahun 2017-2A22 terdiri dari 5 (lima) Bab dan 10 (sepuluh) Pasal yang menguraikan tentang (1) ketentuan Umum; (2) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
(3)Pengendalian dan Evaluasi; (4) Ketentuan Peralihan; dan (5) Ketentun Penutup. Untuk menjamin agar dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ini ada kesinambungan dengan dokumen RPJMD berikutnya, maka selama belum ada kebijakan baru dari pemerintah pusat, peraturan daerah ini rnasih dapat dijadikan pedoman untuk perumusan kebijakan pen5rusunan Dokumen RPJMD periode Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpiiih berikutnya. Hal ini dalam upaya untuk menjamin agar Visi dan Misi yang telah ditetapkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPDlPemerintah Kabupaten Br.rru Tahun 2005-2025, dengan target utama mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Buru dapat dicapai secara maksimal. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL :