menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Buru; Pasal 18 ayat {6} Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1,945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3895) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang*Undang Nomor 46 tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20OO Nomor 73, Tambahan l"embar Negara Republik Indonesia Nomor 3691); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2OA9 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AOg Nomor 1 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a966|; b. Mengingat : 1. 2. 3.
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor S%al; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2AI4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A14 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2AL4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Al4 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2015 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun ?O1O tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103); Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2ALA-2A25 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, ?ambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262); Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan KabupatenlKota; PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN PARIWISATA KABUAPATEN BURU. 5. 6. v. 8. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KAEIUPATEN BURU Dan BUPATI BURU, MEMUTUSKAN: Menetapkan