1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Buru.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintalr.an Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Pemerintah Provinsi adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Maluku Bupati Adalah Kepala Daerah Kabupaten Buru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buru. 3. 4. 5. 6. 7. 9. 10.
8.Lembaga/Instansi terkait adalah Lembaga/Instansi yang berkepentingan dalam kebijakan penanggulangan bencana. Forum untuk pengurangan resiko bencana, adalah suatu forum untuk mengakomodasi inisiatif-inisiatif pengurangan resiko bencana di Daerah. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam danf atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, antara lain berupa gempa bumi karena alam, tsunami, letusan gunung berapi, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor, kebakaran hutan/lahan karena faktor alam, dan kejadian antariksa/benda-benda angkasa. Bencana Non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh kebakaran hutan/lahan, permukiman, gedung/bangunan yang disebabkan karena manusia, kecelakaan transportasi, kegagalan konstruksi/teknologi, dampak industri, pencemaran lingkungan, kegiatan keantariksaan, dan kejadian luar biasa yang diakibatkan oleh hama penyakit tanaman, epidernik dan wabah. Bencana Sosial adalah Bencana yang diakibatkan oleh perbuatan manusia dan berpotensi menimbulkan korban jiwa, pengungsian, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan dan korban fisikologis. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, meliputi prabencana, tanggap darurat, dan pasca bencana. 11. t2. 13. 14.
15.Pengurangan Resiko Bencana adalah kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalarn menghadapi bencana.
16.Prabencana adalah situasi dimana tidak terjadi bencana.
17.Saat Bencana Adalah situsi dimana terdapat tanda akan terjadi bencana
18.Pasca Bencana adalah situasi dimana telah terjadi bencana dan dampaknya sangat dirasakan oleh Masyarakat.
19.Rencana Penanggulangan Bencana adalah dokumen perencanaan yang berisi kebijakan strategi, program dan pilihan tindakan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dari tahap Pra Bencana ,Saat Benacana dan Pasca bencana.
20.Rencana Aksi Daerah Pengurangan Resiko Bencana adalah dokumen perencanaan pengurangan resiko bencana yang berisi landasan prioritas, strategi yang disusun oleh seluruh pemangku kepentingan dan disusun secara partisipatif komprehensif serta sinergis untuk mengurangi resiko bencana dalam rangka membangun kesiapsiagaan dan ketangguhan masyarakat dalam menghadapi bencana.
21.Rencana Kontijensi adalah Dokumen Perencanaan Pengurangan Risiko bencana yang berisikan strategi kesiapsiagaan mengahadadpi bencana dan disusun berdasarkan masing - masing jenis ancaman pada sebuah wilayah.
22.Daerah Rawan Bencana adalah daerah yang memiliki kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatrr wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
23.Pencegahan Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun pengurangan kerentanan pihak yang terancam bencana.
24.Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peninngkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
25.Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
26.Peringatan Dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera rnungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
27.Risiko Bencana adalah potensi kerugian yar.g ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu, berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta benda, dan gangguan terhadap kegiatan masyarakat.
28.Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatanyang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, meliputi kegiatan evakuasi korban, penyelamatan nyawa dan harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, serta pemulihan darutat prasarana dan sarana.
29.Korban Bencana adalah orang atau kelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
30.Wilayah bencana adalah wilayah tertentu yang terkena dampak bencana.
31.Pasca bencana adalah situasi setelah tanggap darurat bencana.
32.Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik sampai pada tingkat yang memadai dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana seperti pada kondisi sebelum terjadinya bencana.
33.Rekonstmksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana serta kelembagaan pada wilayah pascabencar:a, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
34.Korban bencana yang selanjutnya disebut Korban adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
35.Pengungsi adalah orang atam sekelompok orang yang terpaksa atam dipaksa keluar dari tempat tinggalnya sebagai akibat bencana.
36.Kerugian adalah berkurang atau hilangnya manfaat dari suatu kepemilikan korban bencana.
37.Kemudahan akses adalah penyederhanaan proses atas upaya penyelenggaraan penanggrrlangan bencana pada saat tanggap darurat yang meliputi pengkajian secara cepat terhadap lokasi bencana (need assessment), kerusakan (damage assessment), dan penyediaan sumber daya, penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan pemulihan dengan segera sarana dan prasarana fasilitas umum.
38.Lembaga Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang- undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan
39.Organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat secara sukarela atas dadar kesamaan tujuan, ideologi, profesi, fungsi , aga1r1a, etnis/sub etnis, dan lain - lain.
40.Lembaga Internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya dan lembaga asing non pernerintah dari negara lain di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
47.Kearifan lokal adalah praktek kehidupan masyarakat yang mengedepankan keselarasan hidup antar sesama manusia dan lingkungan sekitar.