1.Daerah adalah Kabupaten Buru.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelen ggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Buru.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan ra7<yat daerah yar,g berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Dinas Satuan Polisi Pamong Praja adalah Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buru merupakan perangkat daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta menegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepa1a Daerah.
6.Organisasi Perangkat Daerah adalah Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Buru sebagai unsur pelaksana otonomi daerah.
7.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yaa*Uerla*u.
8.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Kabupaten Buru yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
9.Ketertiban adalah suatu keadaan kehidupan yang serba teratur dan tertata dengan baik sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang dinamis, arnan, tentram lahir dan batin.
10.Ketentraman adalah situasi dan kondisi yang mengandung arii bebas dari gangguan dan ancaman baik fisik maupun psikis bebas dari rasa ketakutan dan kekhwatiran.
11.Ketertiban Urnum dan Ketentraman Masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melalc"ikan kegiatann:)/a dengan tentram, tertib tiarr teratur.
12.Satuan Pelindungan Masyarakat yaxg selanjutnya disebr:t Satiinrrras adalah warga masyarakatyang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta ketrampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
13.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkapnya yang diperuntukan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah d,an/atau air, serta diatas permukaan air.
74.Trotoar adalah bagian dari badan jalan yang khusus disediakan untuk pejalan kaki.
15.Saluran air adalah setiap jalur galian tanah meliputi selokan, sungai, saluran terbuka, saluran tertutup berikut gorong-gorong, tanggul tambak dan pintu air.
76.Jalur Hijau adalah setiap jalur-jalur yar.g terbuka sesuai dengan rencana kota yang diperuntukan penataan dan pengawasannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
17.Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
18.Fasilitas umum adaiah suatu sarana atau prasarana yang peruntukannya untuk umum.
19.Terminal bayangan adalah lokasi pada ruang milik jalan yang dimanfaatkan untuk malaksanakan sebagian fungsi terminal oleh orang pribadi atau badan tanpa izin darli pemerintah Daerah.
20.Ruang Milik Jalan adalah bagian-bagian jatan yang meliputi bahu jalan, badan jalan, trotoar dan parit.
21.Taman adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari ruang terbuka hrjau kota yang mempunyai fungsi tertentu, ditata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material, buatan unsur-unsur alam dan mampu menjadi areal penyerapan air. 22- Tempat Umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah, swasta, atam perorangarr yarrg digunakan untrrk kegiatan bagi masyarakat, termasuk didalamnya adalah semua gedung-gedung perkantoran milik Pemerintah Daerah Kabupaten Buru, gedung perkantoran umum, minimarket dan pusat perbelaanjaan.
23.Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca didengar, dirasakan danf atau dinikmati oleh umum.
24.Penduduk adalah warga Negara Indonesia dan orang Asing yang bertempat tinggal di Daerah.
25.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi, perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseorangan lainnya, badan usaha milik Negara, atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, antara lain firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya. 4
26.Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah atau peraturan lain yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
27.Surat lzin Ternpat Usaha yang selanjutnya disingkat SITU adalah surat keterangan yang diberikan kepada seseorang atau badan usaha untuk mendirikan tempat usaha atau menggunakan bangunanfruang sebagai tempat melakukan usaha / pekerjaan.
28.Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
29.Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum adalah izin yang diberikan Kepala Daerah kepada badan usaha atau perorangan untuk mengusahakan / pengoperasian usaha rekreasi dan hiburan umum.
30.Izin Usaha adalah izin yang diberikan oleh Bupati kepada perorangan lbadan usaha atas penyelenggaraan kegiatan usaha.
31.Pedagang Kaki Lima adalah seseorang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang menempati tempat-tempat prasarana kota dan fasilitas umum baik yar,g mendapat izin dari pemerintah daerah maupun yang tidak mendapat izin pemerintah daerah antara lain badan jalan, trotoar, saluran air, jalur hijau, dan taman.
32.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
33.Minuman beralkohol adalan. minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
34.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perrrbahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
35.Pornografi adalah gambar, sketsa ilustrasi, foto, tulisan, suara, gambar bergerak, animasi, percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dar,f atau pertunjukan dimuka llmum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
36.Pelacuran atau prostitusi adalah penjualan jasa seksual untuk mendapatkan uang danf atau barang.
37.Perjudian adalah kegiatan permainan bersifat untung-untungan yang dilakukan melalui media dan/atau alat tertentrr dalam bentuk pertaruhan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan maksud mendapatkan keuntungan atau perbuatan yang dipersamakan dengan itu.
38.Bangunan, adalah setiap yang dibangun diatas persil yang meliputi mmah, gedung, kantor pagar dan bagunan lainnya yang sejenis.
39.Hiburan, adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan narna dan dalam bentuk apapun, domana untuk menonton serta menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun yang tidak dipungut bayaran.
40.Ternak potong, adalah hewan untuk keperluan dipotong yaitu, sapi, kerbau, kambing dan hewan lainnya yang dagingnyalazimdikonsumsi.
41.Pemasukan ternak, adalah kegiatan memasukan ternak dari luar Daerah Kabupaten Buru untuk keperluan dipotong d,an/atau diperdagangkan.
42.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun adalah sisa usaha danlatau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun ya11g karena sifat dan latau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, d,apat mencemarkan danf atau merusakkan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
43.Pencemaran, adalah akibat-akibat pembusukan, pendebuan, pembuangan sisa-sisa pengolahan dari pabrik, sampah minyak, atau asap, akibat dari pembakaran segala macam bahan kimia yang dapat menimbulkan pencemaran dan berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan umum dan kehidupan hewani/nabati. 44- Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukannya mahkluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
45.Menara telekomunikasi, yang selanjutnya disebut menara, adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan diatas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
46.Vandalism adalah perbuatan merrrsak dan menghancurkan hasil karya seni dan barang berharga lainnya.
47.Yustisi adalah penegakan hukum melalui mekanisme peradilan
48.Keadaan darurat, adalah suatu keadaan yang menyebabkan baik orang maupun badan dapat melakukan tindakan tanpa meminta izin kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan pencegahan, penanganam dan penyelamatan atas bahaya yang mengancam keselamatan jiwa manusia.
49.Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada didarat, ai.r, danf atau udara baik yang dipelihara maupun yang dihabitatnya.