menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan 14 (Empat Belas) Peraturan Daerah Kabupaten Buru;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat
2.Undang-Undang Nomor 46 Tahun lggg tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lggg Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3895) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20OO Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3961);
3.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa38l;
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523$;
5.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a941;
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5537) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Dengan Persetujuan Bersama DE\MAN PER\MAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BURU dan BUPATI BURU, MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN 14 (EMPAT BELAS) PERATURAN DAERAH KABUPATEN BURU Pasal I Dengan Peraturan Daerah ini, mencabut dan dinyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang :
1.Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 31 Tahun 2AO7 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa
2.Peaturan Daerah Kabupaten Buru Nomor +3 Tahun 2AA7 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
3.Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 33 Tahun 20O8 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol
4.Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 05 Tahun 2OO9 tentang Retribusi Ijin Usaha Kepariwisataan
5.Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 11 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 4O Tahun 2OO7 tentang Retribusi Penggunaan Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Pada IUPHHK dan IPK di Kabupaten
6.Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 13 Tahun 2OO9 tentang Ijin Usaha Produksi Benih Pertanian
7.Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 14 Tahun 2AO9 tentang Ijin Pengumpulan Uang atau Barang
8.Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 15 Tahun 2OO9 tentang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) Dalam Hutan Tanaman
9.Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 16 Tahun 2OO9 tentang Ijin Penyelenggaraan Jasa Pos dan Telekomunikasi Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor o3 Tahun 2ol2 tentang Pengelolaan Usaha pertambangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 2al2 tentang organisasi dan Tata Kerja Dinas pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 15 Tahun 2ol2 tentang Pajak Air Tanah Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 10 Tahun 2o13 tentang Kriteria dan Mekanisme Penetapan wilayah pertambangan Rakyat di Kabupaten Buru Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 11 Tahun 2oL3 tentang Tata cara Pemberian lzin pertambangan Ralryat Mineral Logam, Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Buru Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Buru. Ditetapkan di Namlea pada tanggal 3 esember 2016 BU ,w RAML IBRA Diundangkan di Namlea . pada tanggal 31 Desember 2016 I I snTBBTARIS DAERAH KABUPATEN BURU, 10. 11. t2. 13. 14. KABUPATEN BURU TAHUN 2AI5 NOMOR 20 TI BUR \f\f\A D ASSAGAF\ LEMBARAN DAERAH NOREG PERATURAN (8e I t2l2077). DAERAH KABUPATEN BURU, PROVINSI MALUKU : 10. 11. L2. 13. 14. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2072 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor o9 Tahun 2ol2 tentang organisasi dan Tata Kerja Dinas pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 15 Tahun 2ol2 tentang Pajak Air Tanah Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 10 Tahun 2013 tentang Kriteria dan Mekanisme penetapan wilayah pertambangan Rakyat di Kabupaten Buru Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberianlzin Pertambangan Ralqyat Mineral Logam, Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Buru Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Buru. Ditetapkan di Namlea pada tanggal 31 Desember 2A16 RU,[Y RAM Diundangkan di Namlea pada tanggal 31 Desember 2O16 i I spTnBTARIS DAERAH KABUPATEN BURU, UMASUGI f A^"'r1 / AHMAD ASSAGAF LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BURU TAHUN 2AI5 NOMOR 20 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BURU, PROVINSI MALUKU : (8e112120171.